Korupsi
Polda Metro Segera Periksa Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan yang Diajukan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya akan segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara itu akan segera dipanggil dengan status sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan surat panggilan untuk Yusril bakal dikirim pihaknya.
"(Surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka (akan dikirim penyidik)," ucapnya, kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Kendati demikian, tidak dirinci lebih detail oleh Ade Safri perihal kapan Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa.
"Nanti kami update ya," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan (a de charge) yang baru dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, nama saksi meringankan baru itu adalah Yusril Ihza Mahendra.
"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Nama Yusril diberikan Firli lantaran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menolak jadi saksi meringankan.
Dengan demikian, total ada empat saksi meringankan.
Selain Yusril, ada Suparji Ahmad, Romli Atmasasmita, dan Natalius Pigai.
Baca juga: Soal Pertemuan Prabowo dengan SBY di Cikeas, Yusril: Kulonuwon Pada Mantan Komandan
Adapun Natalius dan Suparji telah dimintai keterangan, sedangkan Romli minta penjadwalan ulang.
Untuk Yusril, Ade Safri menuturkan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.
"Dan ini akan kami tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ucapnya.
Sementara itu, Yusril mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," tutur dia.
Baca juga: Tak Bisa Mengelak, Firli Bahuri Pernah Dapat WhatsApp dari SYL Soal Minta Bantuan
Ia mengatakan bahwa dirinya saat ini masih berada di luar negeri.
Sehingga meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya setelah tiba di Indonesia.
"Saya saat ini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina," katanya.
"Rencananya saya akan kembali ke Tanah Air tanggal 3 Januari 2024," sambung Yusril. (m31)
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketum-PBB-Yusril-Ihza-Mahendra34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.