Berita Tangerang
23 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi Khusus Natal 2023
Remisi yang diberikan kepada puluhan Warga Binaan Tetap (WBP) itu merupakan pengurangan masa tahanan sebagian.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Tangerang, Yekti Apriyanti.
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim.
Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 Tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada Alvin Lim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022). (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
Lapas Klas II A Tangerang
Kalapas Klas II A Tangerang Yekti Apriyanti
natal 2023
Natal
remisi
Alvin Lim
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Tangerang
Korban Ledakan Tabung Gas di Pondok Cabe Tangerang Selatan Masih Dirawat Intensif, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Foto-foto Jembatan Pelawad 2 Depan Puri Beta I Tangerang Dibangun |
![]() |
---|
Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapolres Tangsel: Kami Ingin Pastikan Mereka Sehat |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.