Berita Tangerang

23 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi Khusus Natal 2023

Remisi yang diberikan kepada puluhan Warga Binaan Tetap (WBP) itu merupakan pengurangan masa tahanan sebagian.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Tangerang, Yekti Apriyanti. 

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim.

Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 Tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada Alvin Lim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022). (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved