Berita Tangerang
23 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi Khusus Natal 2023
Remisi yang diberikan kepada puluhan Warga Binaan Tetap (WBP) itu merupakan pengurangan masa tahanan sebagian.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 23 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
Remisi yang diberikan kepada puluhan Warga Binaan Tetap (WBP) itu merupakan pengurangan masa tahanan sebagian.
Setelah mendapatkan remisi ini, warga binaan tetap melanjutkan sisa masa tahanan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Tangerang, Yekti Apriyanti.
"Dari 271 penghuni Lapas Klas II A Tangerang yang terdiri dari 204 narapidama dan 67 tahanan, terdapat 23 WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023," kata Yekti kepada Wartakotalive.com, Senin (25/12/2023).
Yekti menjelaskan bahwa total keseluruhan WBP Lapas Klas II A Tangerang yang beragama Kristen dan Katolik sebanyak 33 orang.
Meski demikian, terdapat berbagai hal yang membuat 10 WBP lainnya tidak mendapatkan remisi khusus Natal 2023.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas dan Rutan Jakarta Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal
Pasalnya, dua orang di antaranya sedang menjalani subsider, 6 WBP masih berstatus tahanan, serta 2 orang narapidana lainnya belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna," jelas Yekti.
"Selain itu, pemberian remisi tersebut juga dilakukan, guna memacu motivasi bagi narapidana yang lainnya untuk mengikuti program pembinaan," tutur Yekti.
Dengan diberikannya remisi tersebut, diharapkan dapat menjadi momen untuk para narapidana melakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga binaan untuk berprilaku lebih baik lagi di kemudian hari," jelas Yekti Apriyanti.
BERITA VIDEO: Selalu Ditanyakan saat Natal, Citra Scholastika Tegaskan Belum Mau Menikah
Alvin Lim Bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang
Sementara itu, pengacara Alvin Lim resmi bebas masa tahanan murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Alvin menuturkan bahwa dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di waktu Natal 2023.
Seperti diketahui, total 764 warga binaan lapas dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan saat hari raya natal 2023.
Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
“Saya dapat remisi Natal, jadi total selama dua tahun di penjara itu saya mendapat remisi dua kali, pada 17 agustus satu bulan dan natalan satu bulan," kata Alvin saat ditemui awak media di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/12/2023).
Baca juga: Putri Alvin Lim Sampaikan Kabar Baik di Hari Ulang Tahunnya, Ayahnya Bakal Segera Bebas dari Penjara
Baca juga: Difitnah dengan Kalimat Tak Pantas, Putri Pengacara Alvin Lim Laporkan Oknum Perwira ke Propam Polri
Baca juga: Prof Suparji Sebut Penetapan Tersangka Alvin Lim oleh Bareskrim Tak Langgar Imunitas Advokat
"Seharusnya, saya bebas dua minggu lagi pada Januari 2024 mendatang, tapi dapat remisi satu bulan di Natal 2023 jadinya bebas murni akumulasi,” ujar Alvin.
Dari pantauan jurnalis Warta Kota di lokasi, usai Alvin keluar dari Lapas, kedua putrinya, keluarga, hingga para pendukungnya nampak menyambut dengan gembira di pintu gerbang.
Selain itu, Alvin diberikan bunga dan foto dirinya oleh kedua anaknya sebagai bentuk simbolis bahagia sudah bebas dari masa tahanan.
Alvin menuturkan bahwa usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Bahkan ia akan segera melanjutkan laporan dari beberapa client yang sempat dipending atau tertunda.
“Setelah bebas di sini (Lapas kelas I Cipang) saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih pending di antaranya terkhusus kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP," tutur Alvin.
BERITA VIDEO: Batal Kampanye di NTB, Mahfud MD Jatuh Sakit?
"Itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat indonesia,” jelas Alvin.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Selasa (30/8/2022).
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim.
Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 Tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada Alvin Lim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022). (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Lapas Klas II A Tangerang
Kalapas Klas II A Tangerang Yekti Apriyanti
natal 2023
Natal
remisi
Alvin Lim
Korban Ledakan Tabung Gas di Pondok Cabe Tangerang Selatan Masih Dirawat Intensif, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Foto-foto Jembatan Pelawad 2 Depan Puri Beta I Tangerang Dibangun |
![]() |
---|
Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapolres Tangsel: Kami Ingin Pastikan Mereka Sehat |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.