Berita Tangerang

23 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi Khusus Natal 2023

Remisi yang diberikan kepada puluhan Warga Binaan Tetap (WBP) itu merupakan pengurangan masa tahanan sebagian.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Tangerang, Yekti Apriyanti. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 23 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023.

Remisi yang diberikan kepada puluhan Warga Binaan Tetap (WBP) itu merupakan pengurangan masa tahanan sebagian.

Setelah mendapatkan remisi ini, warga binaan tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Tangerang, Yekti Apriyanti.

"Dari 271 penghuni Lapas Klas II A Tangerang yang terdiri dari 204 narapidama dan 67 tahanan, terdapat 23 WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023," kata Yekti kepada Wartakotalive.com, Senin (25/12/2023).

Yekti menjelaskan bahwa total keseluruhan WBP Lapas Klas II A Tangerang yang beragama Kristen dan Katolik sebanyak 33 orang.

Meski demikian, terdapat berbagai hal yang membuat 10 WBP lainnya tidak mendapatkan remisi khusus Natal 2023.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas dan Rutan Jakarta Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal

Pasalnya, dua orang di antaranya sedang menjalani subsider, 6 WBP masih berstatus tahanan, serta 2 orang narapidana lainnya belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna," jelas Yekti.

"Selain itu, pemberian remisi tersebut juga dilakukan, guna memacu motivasi bagi narapidana yang lainnya untuk mengikuti program pembinaan," tutur Yekti.

Dengan diberikannya remisi tersebut, diharapkan dapat menjadi momen untuk para narapidana melakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.

"Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga binaan untuk berprilaku lebih baik lagi di kemudian hari," jelas Yekti Apriyanti.

BERITA VIDEO: Selalu Ditanyakan saat Natal, Citra Scholastika Tegaskan Belum Mau Menikah

Alvin Lim Bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang

Sementara itu, pengacara Alvin Lim resmi bebas masa tahanan murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved