Kasus Firli Bahuri

Bukan Ditolak, Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima, Ini Maksudnya

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun menjelaskan perbedaan antara gugatan ditolak dengan gugatan tidak dapat diterima hakim.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WartaKotalive.com/ Rendy Rutama
Firli Bahuri saat ditemui di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Ia mengaku kaget dengan pemberitaan media massa yang menyebutkan gugatan praperadilannya ditolaj hakim, padahal menurut Firli tidak. 

"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan. Biasanya kan putusan itu ada dua. Yaitu ditolak atau dikabulkan. Ini putusan atas gugatan saya, ada yang di tengah-tengah yakni tidak dapat diterima dan tidak juga dikabulkan,” kata Firli.

Karenanya Firli berharap masyarakat tidak terjerumus dalam opini media massa yang menyesatkan dan menghakimi orang.

Firli menuturkan dirinya akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.

“Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang. Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah. TEntulah kami akan ikuti proses hukum,” jelasnya. (m41)
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved