Kasus Firli Bahuri
Bukan Ditolak, Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima, Ini Maksudnya
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun menjelaskan perbedaan antara gugatan ditolak dengan gugatan tidak dapat diterima hakim.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan. Biasanya kan putusan itu ada dua. Yaitu ditolak atau dikabulkan. Ini putusan atas gugatan saya, ada yang di tengah-tengah yakni tidak dapat diterima dan tidak juga dikabulkan,” kata Firli.
Karenanya Firli berharap masyarakat tidak terjerumus dalam opini media massa yang menyesatkan dan menghakimi orang.
Firli menuturkan dirinya akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.
“Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang. Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah. TEntulah kami akan ikuti proses hukum,” jelasnya. (m41)
Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
![]() |
---|
Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.