Pemilu 2024

Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Kapolri Perintahkan Seluruh Jajarannya Bijak Gunakan Medsos

Tidak hanya anggota Polri, keluarga dari polisi yang berkontestasi pada Pemilu 2024 juga telah diatur dalam surat telegram tersebut. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Divisi Humas Polri
Ilustrasi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebagai upaya untuk menjaga netralitas dalam tahapan Pemilu 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) resmi nomor 2407 yang terbit pada Oktober 2023 lalu.

"Yang pertama, kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023).

"Itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," sambung Agus.

Terdapat sejumlah larangan bagi anggota Polri dalam menjaga netralitas institusi Bhayangkara pada tahapan Pemilu 2024.

Antara lain larangan berfoto dengan pasangan calon (paslon) dan mengomentari foto paslon di media sosial.

Baca juga: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopoti di Banten, Todung Mulya Lubis: Please KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas

Tak hanya itu, ada juga larangan foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik.

Lalu mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon melalui media massa, media online serta media sosial.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," katanya.

Berbagai upaya, tutur dia, juga dilakukan oleh Divisi Propam guna menjaga netralitas anggota Polri.

"Salah satunya preemtif. Ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Ada juga pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota hingga yang utama adalah keteladanan pimpinan.

"Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol," ucap dia.

Deteksi dini dengan melakukan patroli siber turut dilakukan Propam Polri untuk menjaga netralitas di Pemilu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved