Kabar Artis

Olivia Nathania dan Nia Daniaty Tidak Hadiri Sidang Gugatan Perdata Kasus Penipuan Seleksi CPNS

Olivia Nathania sebelumnya telah terbukti melakukan penipuan dengan kedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ikhwana Mutuah Mico
Sidang Gugatan Perdata Kasus Penipuan Seleksi CPNS Terhadap Anak Nia Daniaty Kembali Berlanjut 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania selaku anak dari penyanyi Nia Daniaty telah terbukti melakukan penipuan dengan kedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Akibat perbuatannya, Olivia divonis tiga tahun penjara setelah kasus penipuan seleksi CPNS bodong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.

Meski telah divonis tiga tahun penjara, Olivia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (13/12/2023).

Olivia harus menghadapi persidangan terkait gugatan perdata yang diajukan para korban wanita yang akrab disapa Oi itu.

Oi dituntut korbannya untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Baca juga: Duh! Nia Daniaty Terseret Kasus Olivia Nathania, Digugat Korban CPNS Sebesar Rp 8,1 Milar

Dari pantauan Wartakotalive.com, Olivia Nathania hingga Nia Daniaty tak nampak hadir dalam ruang sidang.

179 korban itu menggugat perdata Rp 8,1 miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Digugat Korban CPNS Sebesar Rp 8,1 Milar

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Nia Daniaty bersama Olivia Nathania alias Oi (anak ) dan Rafly N Tilaar (menantu) digugat oleh korban pendaftaran CPNS bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu dibuat oleh Agustin dan Karnu, perwakilan dari 179 korban pendaftaran CPNS bodong yang dulunya dilakukan oleh Oi.

Penggugatan itu dilakukan, meski kasus pidana pendaftaran CPNS bodong sudah berakhir.

"Jadi saat ini sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang tegugatnya adalah Olivia Nathania, Rafly, dan Ibu Nia Daniaty sudah disidangkan dengan agenda saksi," kata Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum Agustin dan Karuni selaku penggugat Nia Daniaty bersama anak dan menantunya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

"Dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada ketiga tergugat dari 179 korban," ucap Desi.

Desi menyampaikan dirinya merasa yang bermasalah dalam gugatannya adalah Oi.

Baca juga: Kasus CPNS Bodong Belum Selesai, Nia Daniaty Bersama Anak dan Menantunya Kini Digugat Rp 8,1 Miliar

Baca juga: Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty: Saya Hanya Bisa Menyemangati, Dia Sudah Besar

Namun, ia menyeret nama Nia Daniaty karena mengetahui seluk beluk masalah pendaftaran CPNS bodong.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved