Kabar Artis

Duh! Nia Daniaty Terseret Kasus Olivia Nathania, Digugat Korban CPNS Sebesar Rp 8,1 Milar

Korban CPNS bodong menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly N Tilaar.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
Agustin (kanan) dan Karnu (kiri) korban dari pendaftaran CPNS Bodong Olivia Nathania alias Oi, putri Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Nia Daniaty bersama Olivia Nathania alias Oi (anak ) dan Rafly N Tilaar (menantu) digugat oleh korban pendaftaran CPNS bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu dibuat oleh Agustin dan Karnu, perwakilan dari 179 korban pendaftaran CPNS bodong yang dulunya dilakukan oleh Oi.

Penggugatan itu dilakukan, meski kasus pidana pendaftaran CPNS bodong sudah berakhir.

"Jadi saat ini sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang tegugatnya adalah Olivia Nathania, Rafly, dan Ibu Nia Daniaty sudah disidangkan dengan agenda saksi," kata Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum Agustin dan Karuni selaku penggugat Nia Daniaty bersama anak dan menantunya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

"Dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada ketiga tergugat dari 179 korban," ucap Desi.

Desi menyampaikan dirinya merasa yang bermasalah dalam gugatannya adalah Oi.

Baca juga: Kasus CPNS Bodong Belum Selesai, Nia Daniaty Bersama Anak dan Menantunya Kini Digugat Rp 8,1 Miliar

Baca juga: Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty: Saya Hanya Bisa Menyemangati, Dia Sudah Besar

Namun, ia menyeret nama Nia Daniaty karena mengetahui seluk beluk masalah pendaftaran CPNS bodong.

"Kami sudah pernah bertemu ibu Nia, ada buktinya. Dia tahu masalahnya, maka ibu Nia turut serta menjadi tergugat," ujar Desi.

Alasan Desi melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum, karena saat Oi dipidanakan, putusan hakim pun tidak menjatuhkan putri Nia Daniaty itu memberikan ganti rugi kepada 179 korbannya.

"Maka dari situ lah, kami melayangkan gugatan perdata ini. Karena para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS. Bahkan, orangtua korban ada yang sampai meninggal, dia stres karena uangnya tak kunjung balik," jelas Desi.

Desi berharap proses perdata yang menyeret nama Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly N Tilaar bisa segera diputus majelis hakim.

"Semoga putusannya berpihak kepada kami, ganti rugi Rp 8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," ujar Desi Hadi Saputri.

BERITA VIDEO: HUT ke-78 TNI, Panglima TNI Tampilkan Kekuatan Alutsista Angkata Darat Laut dan Udara

Nia Daniaty Semangati Olivia Nathania yang Dihukum 3 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pendaftaran CPNS bodong.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved