Layak Disidang Etik, Ini 3 Dosa Firli Bahuri Menurut Dewas KPK
Ada tiga catatan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dengan dosa mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
WARTAKOTALIVE.COM - Ada tiga catatan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dengan dosa mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Tiga dosa yang diduga dilakukan Firli Bahuri selama menjabat Ketua KPK itu nantinya akan dibawa ke sidang etik.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (8/12/2023) Dewas KPK mengusut dari sisi etik dan telah menjalankan rangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Hasilnya, Dewas KPK berpendapat bahwa Firli Bahuri bisa diseret ke persidangan kode etik.
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang saksi termasuk pelapor, terlapor yakni Firli Bahuri, dan para pihak lainnya.
Dari rangkaian proses pemeriksaan itu, Dewas KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup untuk dibawa ke persidangan etik.
Di antara perbuatan melanggar etik itu adalah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, serta sejumlah komunikasi keduanya.
“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ujar Tumpak.
Baca juga: Diduga Kerangka Bayi Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Ternyata Ini yang Sebenarnya
Selain itu, dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup naik sidang adalah Firli Bahuri diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya soal LHKPN, Dewas juga memutuskan untuk menaikkan ke sidang etik soal tindakan Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ujar Tumpak.
Diketahui saat ini status Firli Bahuri di Kepolisian sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meski sudah lebih dari dua pekan menjadi tersangka, namun hingga kini Polisi belum juga menahan purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi tersebut.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri-diperiksa-di-Bareskrim-Polri34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.