Viral Media Sosial
Viral Kesaksian Agus Rahardjo Dibentak Jokowi Setop Kasus Setnov, Denny Ungkap Sosok yang Berbohong
Viral Kesaksian Agus Rahardjo Dibentak Jokowi Setop Kasus Setnov, Denny Indrayana Ungkap Sosok yang Berbohong Merujuk Rekam jejak Digital
Saut menegaskan, Agus menceritakan persoalan itu dalam acara Rosi di Kompas TV karena ditanya tentang situasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, pun mendesak agar dugaan intervensi Presiden diusut.
Ia menilai wajar jika pihak Istana membantah pertemuan Presiden dengan Agus Rahardjo.
”Untuk memverifikasi pernyataan Agus Rahardjo perlu hak interpelasi DPR,” kata Zaenur.
Melalui penggunaan hak interpelasi, lanjut Zaenur, publik menjadi tahu siapa yang benar.
Jika memang benar dugaan intervensi itu ada, DPR bisa mengambil langkah agar penegakan hukum ke depan, terutama dalam pemberantasan korupsi, tak lagi diintervensi.
Meski demikian, ia pesimistis DPR akan menggunakan hak itu.
Sebab, DPR dan pemerintah sama-sama merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019.
Melalui revisi itu, KPK yang semula independen diubah menjadi di bawah Presiden.
Masih dari diskusi di Rosi, Agus sempat mengaitkan keengganannya mengikuti perintah Presiden untuk menghentikan penyidikan Novanto dengan revisi UU KPK.
Dibentak Jokowi Agar Setop Kasus E-KTP Setya Novanto, Agus Rahardjo Sempat Akan Mengundurkan Diri
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal pernyataan Agus Rahardjo baru-baru ini.
Agus Rahardjo yang merupakan mantan Ketua KPK sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Jokowi sempat marah dan meminta KPK menghentikan kasus korupsi megaproyek E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Novel Baswedan menuturkan, kala itu Agus Rahardjo sempat ingin mundur sebagai Ketua KPK sewaktu KPK menangani kasus tersebut.
"Iya, saya memang pernah dengar cerita itu. Saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat," kata dia, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
"Dan seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan," lanjutnya.
Novel mengetahui cerita itu dari pegawai lembaga antirasuah lainnya.
"Iya, ceritanya, tentunya saya tidak langsung, ya. Jadi cerita itu saya dengar-dengar dari pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,"
Ia juga tak menampik KPK kerap mendapat tekanan saat menangani kasus korupsi besar.
"Biasanya kalau ada tekanan itu ke pimpinan. Kalau ke penyidikan kan tentunya enggak langsung ya. Karena penyidik tentunya bekerja ya sesuai dengan porsinya saja," ucap Novel.
Sebelumnya, berdasarkan cerita Agus Rahardjo, Jokowi mengintervensi kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP).
Karena pada saat itu melibatkan politisi besar, Setya Novanto (Setnov), yang sedang menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, yang menjadi mitra koalisi pemerintah.
Hal ini kata Agus Rahardjo, membuat Jokowi berang, karena KPK dianggap terlalu berani.
Agus mengatakan kala itu dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.
Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," sambungnya.
Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
"Saya heran yang dihentikan apanya," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita, Jokowi Marah Besar Setnov Diganggu: Saya Abaikan, Jalan Terus!
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," tegasnya.
Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus.
Seperti diketahui Kasus E-KTP ini berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013.
Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012.
Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, beberapa tersangka sudah diproses dan divonis bersalah.
| Gus Sahal Kritisi GP Ansor, Perusak Citra NU Itu Seperti Ketua Ansor DKI |
|
|---|
| Na Daehoon Umrah Bersama Anak Setelah Kabar Perselingkuhan Julia Prastini viral |
|
|---|
| Klarifikasi Rutan Salemba Soal Video Viral Napi Asyik Main HP dan Pakai Narkoba |
|
|---|
| Terkuak Identitas ABG yang Ditemukan Terkapar Mabuk di Terminal Jatijajar Depok |
|
|---|
| Kisah Sopir Ambulans Meninggal Setelah Selesai Antar Jenazah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mantan-Ketua-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-atau-KPK-Agus-Rahardjo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.