Berita Nasional

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita, Jokowi Marah Besar Setnov Diganggu: Saya Abaikan, Jalan Terus!

Eks KetuaKPK Agus Rahardjo membuka sikap Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi, yang ternyata tebang pilih.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muhammad Azzam
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo berani mengungkap sikap Presiden Jokowi yang tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di acara Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sedikit demi sedikit keburukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbongkar.

Jika selama ini Jokowi seolah pro pemberantasan korupsi, ternyata dia sangat selektif dan mengintervensi.

Hal itu diungkapkan oleh eks Ketua KPK Agus Rahardjo saat tampil di acara Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.

Baca juga: MAKI Bilang Perkara Pencucian Uang Setya Novanto Mangkrak, KPK Bakal Koordinasi dengan Bareskrim

Berdasarkan cerita Agus Rahardjo, yang paling nyata intervensi Jokowi adalah pada kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP).

Karena pada saat itu melibatkan politisi besar, Setya Novanto (Setnov), yang sedang menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, yang menjadi mitra koalisi pemerintah.

Hal ini kata Agus Rahardjo, membuat Jokowi berang, karena KPK dianggap terlalu berani.

Agus mengatakan kala itu dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.

Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.

Baca juga: Cekcok di Lapas Sukamiskin, Keponakan Setya Novanto Tonjok Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo

"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," sambungnya.

Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.

Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat jadi tersangka korupsi di pengadilan.
Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat jadi tersangka korupsi di pengadilan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Saya heran yang dihentikan apanya," ujarnya

"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," tegasnya.

Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.

Sumber: KOMPAS
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved