MAKI Bilang Perkara Pencucian Uang Setya Novanto Mangkrak, KPK Bakal Koordinasi dengan Bareskrim
Kata Alex, KPK belum mengetahui tindak pidana asal soal dugaan pencucian uang Setnov tersebut, sehingga Bareskrim Polri yang menanganinya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wakil Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
"Kami sudah minta Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim."
"Karena Bareskrim yang menangani TPPU-nya, bukan Direktorat Tipikor, tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu, kalau tidak salah seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Penangkapan Dokter Sunardi yang Ditembak Mati Densus 88 Dikembangkan dari Teroris yang Ditangkap
Kata Alex, KPK belum mengetahui tindak pidana asal (predicate crime) soal dugaan pencucian uang Setnov tersebut, sehingga Bareskrim Polri yang menanganinya.
"Kira-kira di sana itu predicate crime-nya itu apa."
"Kalau predicate crime-nya korupsi kan KPK yang menangani."
Baca juga: Dua Tahun Lebih, KPK Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku
"Kami belum tahu apa predicate crime SN (Setya Novanto) yang ditangani oleh Direktorat Pidana Ekonomi Tertentu itu, sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU."
"Tetapi kalau tindak pidananya korupsi, tentu nanti kami akan tindak lanjuti, karena harusnya yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya, seperti itu."
"Kami belum tahu predicate crime yang ditangani Bareskrim, dan kami sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim," tutur Alex.
Baca juga: Dorong Amandemen UUD 1945, Jokpro 2024: Bola Jokowi Tiga Periode Ada di MPR
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Setnov dari Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU Setnov, tetapi penanganan perkara itu mangkrak.
"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK, karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK," tutur Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Butuh 750 Ribu Suntikan per Hari Agar Target 70 Persen Vaksinasi Covid-19 Tercapai Sebelum Lebaran
Setnov adalah terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. (Ilham Rian Pratama)