Viral Media Sosial

Viral Kesaksian Agus Rahardjo Dibentak Jokowi Setop Kasus Setnov, Denny Ungkap Sosok yang Berbohong

Viral Kesaksian Agus Rahardjo Dibentak Jokowi Setop Kasus Setnov, Denny Indrayana Ungkap Sosok yang Berbohong Merujuk Rekam jejak Digital

|
Editor: Dwi Rizki
Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo, menceritakan pengalamannya dimaharin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP). Cerita Agus itu disampaikan dalam acara Rossi yang disiarkan Kompas Tv, Kamis (29/11/2023) malam. 

Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 14 April 2018.

Majelis hakim pun mencabut hak politik Novanto hingga lima tahun setelah menjalani masa pidana.

Sebelumnya, Pratikno mengaku tak ingat pertemuan Presiden dan Agus.

Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana membantah pertemuan tersebut.

Terkait dengan munculnya kemungkinan DPR menggunakan hak interpelasi atau meminta keterangan dari pemerintah atas dugaan intervensi Presiden, seperti disebut Agus, Presiden tak mau menanggapinya.

”Enggak mau menanggapi,” ujar Presiden singkat.

Saut Situmorang Desak DPR Usut Tuntas Dugaan Intervensi Presiden Terkait Kasus Korupsi Setnov

Saut Situmorang, unsur pimpinan KPK 2015-2019, yang menerima cerita dari Agus ihwal pertemuannya dengan Presiden mendesak agar dugaan intervensi Presiden itu diusut.

Jika tidak diselesaikan, persoalan ini akan berdampak pada persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia yang terus menurun.

”Jangan dibuat selesai begitu saja karena ini peristiwa penting. Negeri ini terpuruk karena korupsi. (Persoalan ini) Harus diselesaikan sampai tuntas,” kata Saut.

Menurut Saut, DPR bisa menelusuri ada tidaknya pertemuan itu dengan mendalami catatan, jejak digital, atau memanggil saksi yang terkait dengan persoalan ini, seperti sopir Agus.

Ia mengatakan, presiden memiliki hak memberikan amnesti, abolisi, atau grasi.

Namun, hak presiden itu diberikan setelah proses hukum dan bukan ikut campur melakukan intervensi saat proses peradilan.

Terkait dengan waktu Agus menceritakan persoalan dugaan intervensi ini, menurut Saut, tidak perlu dipermasalahkan, apalagi dikaitkan dengan isu politik.

Sebab, Agus memiliki hak untuk menceritakan sejarah hidupnya kapan saja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved