Berita Kriminal

Ratusan Orang Kena Tipu Kacab Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Satpam Asal Cikarang, Pelaku Dibekuk

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono akui pihaknya bekuk Kacab perusahaan penyalur tenaga kerja satpam asal Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
WartaKotalive.com/ Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono akui pihaknya bekuk Kacab perusahaan penyalur tenaga kerja satpam asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/12/2023). Sedikitnya 139 warga tertipu tawaran lowongan kerja jadi satpam di Karawang dengan membayar Rp 4 juta. Dua pelaku dibekuk polisi dengan menggasak uang hingga Rp 500 Juta. 

"Para korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi, sebab ketika menagih uangnya kembali, PT K ini tak mampu mengembalikan," ujarnya.

Dari laporan itu, polisi lalu bergerak mengamankan AS di Dawuan, Cikampek dibantu warga beserta para korban.

Tak lama berselang, pelaku KD pun ikut diciduk polisi.

"Masih ada satu lagi terduga pelaku dalam pengejaran kami, dia berperan sebagai admin PT K," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya seragam sekuriti, kwitansi uang daftar korban, dan surat pengantar tugas palsu.

Pengakuan keduanya, ada sekitar 139 orang yang mendaftar kerja dan menyerahkan uang Rp 2-4 juta.

Jumlah uang dari hasil kejahatan ini terhitung mencapai Rp 500 juta.

"Pengakuan tersangka uangnya ini digunakan untuk operasional dan aktivitas pribadi," kata dia.

Wirdhanto menerangkan, pihaknya masih menelusuri aliran uang yang dikumpulkan pelaku.

Sebab perusahaan ini merupakan kantor cabang, di mana kantor pusatnya berada di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kemudian perusahaannya juga terlibat resmi dan berbadan hukum.

Sehingga tidak menutup kemungkinan kasus ini juga mengarah pada pidana korporasi.

"PT K nya legal, berbasis di Bekasi, apakah memang ini sepengetahuan dari pusat atau tidak, ini yang masih kami telusuri, karena yang menggemborkan kerjasama PT K dan C ini adalah tersangka AS selaku pimpinan cabang di Karawang," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Dugaan Penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Untuk itu Wirdhanto mengimbau agar bisa bijak memilih perusaahaan yang menawari pekerjaan.

Pastikan betul apakah perusahan itu masuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sudah memiliki izin.

Kemudian apakah betul sudah ada penyaluran tenagakerjanya atau tidak.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutupnya.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved