Berita Kriminal

Ratusan Orang Kena Tipu Kacab Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Satpam Asal Cikarang, Pelaku Dibekuk

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono akui pihaknya bekuk Kacab perusahaan penyalur tenaga kerja satpam asal Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
WartaKotalive.com/ Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono akui pihaknya bekuk Kacab perusahaan penyalur tenaga kerja satpam asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/12/2023). Sedikitnya 139 warga tertipu tawaran lowongan kerja jadi satpam di Karawang dengan membayar Rp 4 juta. Dua pelaku dibekuk polisi dengan menggasak uang hingga Rp 500 Juta. 

WARTAKOTALIVE.COM - Polisi menangkap kepala cabang (Kacab) perusahaan penyalur tenaga kerja satpam asal Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Oknum Kacab itu melakukan kejahatan kasus penipuan penyaluran kerja sebagai petugas keamanan atau satpam kepada 139 orang warga Karawang.

Korban masing-masing dimintai uang hingga Rp 4 juta dengan total kerugian Rp 500 juta.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dari kasus itu, yakni AS (56) warga Kecamatan Telagasari dan KD (56) warga Cikarang Utara, Bekasi.

Baca juga: 139 Warga Tertipu Lowongan Kerja Jadi Satpam di Karawang, 2 Pelaku Raup Rp 500 Juta

Dua tersangka itu dari PT KJN sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkantor pusat di Cikarang, Kabupaten Karawang.

Sedangkan perusahaan cabangnya berlokasi di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang.

"Pelaku AS menjabat sebagai pimpinan cabang perusahaan penyalur tersebut, dan KD berperan sebagai staf," kata Wirdhanto, pada Selasa (5/12/2023).

Wirdhanto menuturkan, sejak awal Mei 2023, perusahaan berkedok badan usaha jasa pengamanan (BUJP) ini janjikan ke para korban bekerja sebagai sekuriti di sebuah PT C di wilayah Purwakarta.

Akan tetapi mereka meminta pelamar memberikan uang kisaran Rp 2-4 juta.

"Mereka dijanjikan akan bekerja di PT C pada 25-28 September 2023," katanya.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyerahkan seragam PDL sekuriti dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu juga mereka melakukan pelatihan berikut pembagian regu pengamanan di perusahaan tersebut.

Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari para korbannya.

Namun sampai waktu yang dijanjikan, para pelamar rupanya tidak kunjung bekerja. Hingga korban memberikan waktu hingga 30 November 2023.

Akan tetapi tak kunjung ditepati hingga belakangan diketahui, rupanya perusahaan ini sama sekali tidak ada kerjasama perekrutan tenaga kerja dengan PT C.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved