Berita Nasional
Ade Armando Bikin Gaduh, Minta Maaf ke Warga Yogyakarta dan Sri Sultan HB X Setelah Didesak DPP PSI
Ade Armando jadi sorotan setelah minta maaf kepada warga Yogyakarta dan Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
"Ade Armando perlu belajar sejarah bagaimana NKRI ini terbentuk dan bagaimana peran Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam dalam berdirinya NKRI," kata Huda, Minggu (3/12/2023).
Menurut Huda, pernyataan Ade Armando yang mengatakan Yogyakarta menerapkan praktik politik dinasti adalah kebodohan dan kedangkalan pemahaman yang memalukan.
"Anak-anak SD saja tahu bagaimana sejarah peran Yogyakarta terhadap NKRI," tuturnya.
Menurut Huda, Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan semua warga saat itu, hampir aklamasi warga DIY menghendaki disahkannya Undang-Undang Keistimewaan.
"Dan saat ini setelah disahkan dirasakan manfaat nyatanya bagi warga DIY," ujarnya.
"Keistimewaan DIY juga sudah menjadi semacam kebutuhan kultural bagi rakyat Yogyakarta," tambahnya.
Kepemimpinan Ngarsa Dalem dan Sri Paduka Paku Alam adalah kehendak masyarakat DIY yang disahkan menjadi undang-undang.
Ini adalah sangat demokratis, kehendak masyarakat yang dilegalkan dengan UU Keistimewaan.
"Saya sebagai rakyat Yogyakarta tersinggung jika Pak Ade Armando berstatement kurang pantas seperti itu. Saya minta Pak Ade Armando minta maaf dan belajar ulang tentang demokrasi dan sejarah NKRI," tegas Anggota Fraksi PKS DPRD DIY ini.
PDIP Gugat Ade Armando Rp201 M
PDIP saat ini dalam keadaan resah.
Siapa pun yang mengritik pasti dilawan melalui gugatan hukum.
Tentu ini bisa dipahami, mengingat saat ini PDIP dalam keadaan goyah, buntut perpecahan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga.
Sebagai sasaran tembak pertama, PDIP menggugat politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando.
Tokoh kritis ini digugat PDIP dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 201 miliar.
Gugatan tersebut terkait video Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diunggah dikanal Youtube-nya Ade Armando.
PDIP menilai Ade Armando telah menyebarkan berita hoaks atau bohong, karena megawati tak pernah marah-marah.
Kasus tersebut didaftarkan di PN Cibinong dengan nomor 367/Pdt.G/2023/PN CBi tertanggal registrasi Rabu 18 Oktober 2023.
Berdasarkan penelusuran, gugatan ini terdaftar dengan klasifikasi perkara tentang perbuatan melawan hukum.
Sementara pihak penggugat dalam laman itu tercatat adalah PDIP dan yang tergugat adalah Ade Armando.
Sidang pertama telah digelar di ruang Kusumah Atmadja PN Cibinong pada Rabu (15/11/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang lanjutan gugatan perdata tersebut akan berlanjut pada Rabu (22/11/2023) pukul 13.00 WIB.
Saat sidang pertama digelar, Ade Armando pun terkejut.

Ternyata, yang melayangkan gugatan tersebut adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Pemeriksaan awal ini hakim memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan, dan di sini kami baru tahu bahwa yang memberikan kuasa hukum kepada para tim lawyer PDIP ini adalah gugatannya datang dari Pak Hasto dan Pak Yasonna Laoly," kata Ade dikutip dari Kompas.com.
Dalam sidang pertama itu, hakim meminta agar dicari jalan mediasi antara penggugat dengan pihak tergugat.
Langkah berikutnya bakal dilakukan sidang lanjutan untuk mencari jalan tengah.
Mediator yang ditunjuk hakim dalam perkara tersebut, yaitu Marusaha Dolok Saribu.
"Sidang pertama dikatakan bahwa langkah berikutnya adalah akan terjadi mediasi, mediator ditunjuk oleh hakim yang akan mencari jalan sebelum akhirnya disidangkan, itu akan coba dimediasikan, barangkali ada kesepakatan," ucapnya.
Ade Armando mengatakan siap menjalani kewajibannya sebagai tergugat.
Dia menyebut, mudah-mudahan para penggugat itu bersedia datang ke sidang pekan depan untuk bertemu dirinya.
Menurut Ade, gugatan tersebut aneh karena diajukan terhadap sebuah video tentang Megawati marah-marah kepada orang-orang di PDIP adalah hoaks.
"Itu sebetulnya adalah gugatan yang luar biasa tidak masuk akal," ujarnya.
"Pertama, karena saya pada dasarnya tidak menyebarkan kebohongan," imbuhnya.
"Kedua, gugatan itu mengatakan bahwa materil dan imateril. Imaterilnya mereka menganggap terjadi penurunan elektabilitas PDIP. Itu yang buat saya yang enggak masuk akal," ucapnya lagi.
"Karena berbagai hasil survei menunjukkan suara PDIP tuh bagus terus, tidak ada suara PDIP yang menurun setelah video saya beredar," ungkapnya.
Ade siap mediasi tetap lanjut dan harus dijalankan. Ia sudah berembuk dengan pengacara untuk membuktikan gugatan tersebut tidak benar.
"Kalau lebih baik mengatakan siap untuk membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak benar," jelasnya.
(Kompas.com/Wartakotalive.com)
Ade Armando minta maaf
Kantor PSI digeruduk massa
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Partai Solidaritas Indonesia
Ade Armando
Politik dinasti
Yogyakarta
DPP PSI
PSI
Kaesang Pangarep
Prabowo Subianto Terima Kasih ke PM Malaysia yang Damaikan Thailand dan Kambojaā |
![]() |
---|
Wujudkan Indonesia Bebas ODOL, Asosiasi Pengemudi Independen Kawal Penyusunan Regulasi |
![]() |
---|
Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali |
![]() |
---|
Sempat Diwarnai Kericuhan, Sujahri Somar Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum GMNIĀ |
![]() |
---|
Polisi Tinggal Umumkan Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.