Berita Nasional

Ade Armando Bikin Gaduh, Minta Maaf ke Warga Yogyakarta dan Sri Sultan HB X Setelah Didesak DPP PSI

Ade Armando jadi sorotan setelah minta maaf kepada warga Yogyakarta dan Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Editor: PanjiBaskhara
Ricky Martin Wijaya
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando jadi sorotan setelah minta maaf kepada warga Yogyakarta dan Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Foto: Ade Armando 

Dia menyampaikan, pernyataan resmi PSI soal Ade Armando masih menunggu dan akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2023-2028, Kaesang Pangarep.

"Jadi nanti saya rasa Mas Ketum akan membuat pernyataan," katanya.

Grace juga belum bisa menjelaskan sanksi, apakah diberikan atau tidak kepada Ade Armando. Yang jelas, partainya telah memberi teguran keras.

"Masih dirapatkan, tapi sudah ada teguran keras langsung dari Mas Kaesang," katanya.

Sebagai informasi, politisi PSI Ade Armando menyampaikan kritik kepada para mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.

Ade Armando menyebut bahwa BEM UI dan BEM UGM ironi.

Menurut Ade Armando, Daerah Istimewa Yogyakarta yang sebetulnya mempraktikkan politik dinasti.

Ade Armando perlu belajar sejarah

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menanggapi dengan sejuk video Ade Armando soal dinasti di Yogyakarta. Sri Sultan HB X yang baru saja merayakan ulang tahun ke-80 menyebut setiap warga berhak berkomentar.

Tapi harus tetap memahami sejarah, terutama sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja. Hanya pendapat saya konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga amanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan," ungkap Sri Sultan HB X saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Senin (3/12/2023) pagi.

Sekadar informasi, dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya. Yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa, diakui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja," imbuh Ngarso Dalem seperti dilansir tribunjogja.

Kehendak warga Yogyakarta

Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menilai Ade Armando perlu belajar sejarah lebih dalam sebelum berkomentar di medsos.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved