Berita Nasional
Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Akhir-akhir ini muncul aturan untuk rekening bank yang tidak aktif dalam waktu lama akan dinonaktifkan. Ini disebut dengan rekening dormant.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara transaksi rekening dormant (tidak aktif) untuk melindungi kepentingan publik.
PPATK merupakan lembaga independen di Indonesia yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT).
Sementara rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak melakukan kegiatan transaksi seperti penarikan, penyetoran maupun transfer uang, biasanya batas waktunya antara 3 hingga 12 belas bulan (tergantung aturan masing-masing bank).
Artinya, jika rekening tidak melakukan kegiatan transaksi dalam waktu tiga bulan, maka nomor rekening tersebut tidak dapat digunakan atau statusnya menjadi dormant (tidak aktif).
Rekening dormant atau rekening pasif merupakan rekening yang tidak digunakan nasabah dalam waktu lama sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Pemilik rekening dormant tidak dapat melakukan transaksi dengan rekening tersebut untuk menarik atau transfer uang, belanja online, maupun mengaktivasi e-channel rekening sampai akunnya menjadi aktif kembali.
Umumnya setiap bank memiliki batas waktu yang berbeda sampai suatu rekening dinyatakan pasif. Sebagai contoh, masa dormant BRI selama 180 hari.
Namun, uang yang ada di dalam rekening dormant tetap aman, hanya saja tidak dapat dilakukan proses transaksi dan rekening dapat diaktifkan kembali (reaktivasi) ke bank.
Baca juga: Pemerintah Bakal Cairkan BSU pada Juni dan Juli, Berikut Cara Buka Rekening Bank Himbara
Tidak semua rekening dormant (tidak aktif) otomatis diblokir oleh PPATK.
Namun, ada kriteria tertentu yang membuat sebuah rekening berpotensi diblokir, terutama jika dicurigai terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
PPATK menghentikan transaksi sementara bagi rekening dormant untuk mencegah aktivitas ilegal seperti menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dll.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan ada lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online (judol) pada tahun 2024.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," jelas PPATK melalui laman resminya pada 18 Mei lalu.
Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Baca juga: Mantan Karyawati BPD Jambi Bobol Rekening Nasabah, 20 Guru PPPK Rugi Rp 100 Juta Hingga Rp 500 Juta
Bagi nasabah yang memiliki rekening dormant yang dinonaktifkan sementara oleh PPATK, dapat menempuh langkah-langkah berikut ini:
| Penjelasan Airlangga Soal Harga Avtur Naik Akibat Perang Timteng, Tiket Pesawat Naik 13 Persen |
|
|---|
| Petisi Ahli Bela Polda Metro, Sebut Gugatan Soal Kasus Roy Suryo Dinilai Prematur |
|
|---|
| Terungkap 88,8 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Angkutan Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
| Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif soal Prabowo, Ingatkan Bahaya Polarisasi |
|
|---|
| Saat RDPU DPR RI, Sofwan Dedy Perjuangkan Ojol dan Taksi Online dalam RUU Pekerja Lepas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rekening-Koran.jpg)