Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional

Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Akhir-akhir ini muncul aturan untuk rekening bank yang tidak aktif dalam waktu lama akan dinonaktifkan. Ini disebut dengan rekening dormant.

shutterstock via Kompas.com
REKENING DORMANT - PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening yang sudah tidak aktif lagi. Namun nasabah yang keberatan bisa mengaktifkannya kembali 

1. Menutup Rekening

Nasabah dapat mendatangi bank terkait nomor rekening untuk menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/tidak aktif.

Biasanya, nasabah hanya perlu membawa kartu bank dan buku tabungan serta identitas diri seperti KTP ke bank.

2. Jaga Data Pribadi

Nasabah perlu menjaga data pribadi, termasuk data finansial terkait aktivitas perbankan.

Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing karena dikhawatirkan data tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan.

3. Lapor Pihak Bank dan Pihak Berwenang

Jika nasabah merasa ada aktivitas mencurigakan pada akun rekeningnya, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut kepada bank terkait.

Nasabah juga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal karena transferan tersebut dapat menjadi awal tindak kejahatan seperti pencucian uang, penipuan, dan pendanaan terorisme.

Meski nasabah tidak bersalah karena menerima transferan tersebut, tidak melapor bisa dianggap lalai atau turut serta dalam kejahatan tersebut.

Cara Mengaktifkan kembali Rekening Dormant yang Ditahan PPATK

PPATK memberikan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kegiatan transaksinya dihentikan sementara karena dicurigai terlibat aktivitas kejahatan.

Bagi nasabah yang menemukan rekening dormant-nya ditahan oleh PPATK, mungkin rekening tersebut terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, berikut ini cara mengatasinya:

1. Isi Formulir Keberatan Online (Form Hensem)

-Akses formulir di situs resmi PPATK di tautan bit.ly/FormHensem

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved