Berita Nasional
Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Akhir-akhir ini muncul aturan untuk rekening bank yang tidak aktif dalam waktu lama akan dinonaktifkan. Ini disebut dengan rekening dormant.
1. Menutup Rekening
Nasabah dapat mendatangi bank terkait nomor rekening untuk menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/tidak aktif.
Biasanya, nasabah hanya perlu membawa kartu bank dan buku tabungan serta identitas diri seperti KTP ke bank.
2. Jaga Data Pribadi
Nasabah perlu menjaga data pribadi, termasuk data finansial terkait aktivitas perbankan.
Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing karena dikhawatirkan data tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan.
3. Lapor Pihak Bank dan Pihak Berwenang
Jika nasabah merasa ada aktivitas mencurigakan pada akun rekeningnya, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut kepada bank terkait.
Nasabah juga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal karena transferan tersebut dapat menjadi awal tindak kejahatan seperti pencucian uang, penipuan, dan pendanaan terorisme.
Meski nasabah tidak bersalah karena menerima transferan tersebut, tidak melapor bisa dianggap lalai atau turut serta dalam kejahatan tersebut.
Cara Mengaktifkan kembali Rekening Dormant yang Ditahan PPATK
PPATK memberikan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kegiatan transaksinya dihentikan sementara karena dicurigai terlibat aktivitas kejahatan.
Bagi nasabah yang menemukan rekening dormant-nya ditahan oleh PPATK, mungkin rekening tersebut terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, berikut ini cara mengatasinya:
1. Isi Formulir Keberatan Online (Form Hensem)
-Akses formulir di situs resmi PPATK di tautan bit.ly/FormHensem
| Penjelasan Airlangga Soal Harga Avtur Naik Akibat Perang Timteng, Tiket Pesawat Naik 13 Persen |
|
|---|
| Petisi Ahli Bela Polda Metro, Sebut Gugatan Soal Kasus Roy Suryo Dinilai Prematur |
|
|---|
| Terungkap 88,8 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Angkutan Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
| Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif soal Prabowo, Ingatkan Bahaya Polarisasi |
|
|---|
| Saat RDPU DPR RI, Sofwan Dedy Perjuangkan Ojol dan Taksi Online dalam RUU Pekerja Lepas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rekening-Koran.jpg)