Berita Nasional
Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Akhir-akhir ini muncul aturan untuk rekening bank yang tidak aktif dalam waktu lama akan dinonaktifkan. Ini disebut dengan rekening dormant.
-Mengisi data lengkap seperti nama, NIK/KTP, akun bank, nomor rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan
-Melampirkan dokumen pendukung seperti e‑KTP, buku tabungan, dan bukti formulir dikirim.
2. Datang ke Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka
-Membawa dokumen identitas diri e‑KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengiriman formulir
-Melakukan proses Customer Due Diligence (profiling ulang) untuk verifikasi data dan asal-usul dana.
3. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data
-PPATK akan memverifikasi data bersama bank melalui sinkronisasi database
-Dalam 5–20 hari kerja, PPATK akan mengevaluasi apakah rekening aman untuk diaktifkan kembali.
4. Reaktivasi Rekening
-Jika tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak kejahatan, bank akan membuka kembali rekening
-Nasabah bisa memeriksa status melalui ATM, mobile/internet banking, atau menghubungi customer service (CS) bank.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Kompas.com)
| Penjelasan Airlangga Soal Harga Avtur Naik Akibat Perang Timteng, Tiket Pesawat Naik 13 Persen |
|
|---|
| Petisi Ahli Bela Polda Metro, Sebut Gugatan Soal Kasus Roy Suryo Dinilai Prematur |
|
|---|
| Terungkap 88,8 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Angkutan Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
| Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif soal Prabowo, Ingatkan Bahaya Polarisasi |
|
|---|
| Saat RDPU DPR RI, Sofwan Dedy Perjuangkan Ojol dan Taksi Online dalam RUU Pekerja Lepas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rekening-Koran.jpg)