Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional

Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Akhir-akhir ini muncul aturan untuk rekening bank yang tidak aktif dalam waktu lama akan dinonaktifkan. Ini disebut dengan rekening dormant.

shutterstock via Kompas.com
REKENING DORMANT - PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening yang sudah tidak aktif lagi. Namun nasabah yang keberatan bisa mengaktifkannya kembali 

-Mengisi data lengkap seperti nama, NIK/KTP, akun bank, nomor rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan

-Melampirkan dokumen pendukung seperti e‑KTP, buku tabungan, dan bukti formulir dikirim.

2. Datang ke Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka

-Membawa dokumen identitas diri e‑KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengiriman formulir

-Melakukan proses Customer Due Diligence (profiling ulang) untuk verifikasi data dan asal-usul dana.

3. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

-PPATK akan memverifikasi data bersama bank melalui sinkronisasi database

-Dalam 5–20 hari kerja, PPATK akan mengevaluasi apakah rekening aman untuk diaktifkan kembali.

4. Reaktivasi Rekening

-Jika tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak kejahatan, bank akan membuka kembali rekening

-Nasabah bisa memeriksa status melalui ATM, mobile/internet banking, atau menghubungi customer service (CS) bank.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Kompas.com)

 

 

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved