Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional

Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Akhir-akhir ini muncul aturan untuk rekening bank yang tidak aktif dalam waktu lama akan dinonaktifkan. Ini disebut dengan rekening dormant.

Tayang:
shutterstock via Kompas.com
REKENING DORMANT - PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening yang sudah tidak aktif lagi. Namun nasabah yang keberatan bisa mengaktifkannya kembali 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara transaksi rekening dormant (tidak aktif) untuk melindungi kepentingan publik.

PPATK merupakan lembaga independen di Indonesia yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT).

Sementara rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak melakukan kegiatan transaksi seperti penarikan, penyetoran maupun transfer uang, biasanya batas waktunya antara 3 hingga 12 belas bulan (tergantung aturan masing-masing bank).

Artinya, jika rekening tidak melakukan kegiatan transaksi dalam waktu tiga bulan, maka nomor rekening tersebut tidak dapat digunakan atau statusnya menjadi dormant (tidak aktif).

Rekening dormant atau rekening pasif merupakan rekening yang tidak digunakan nasabah dalam waktu lama sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Pemilik rekening dormant tidak dapat melakukan transaksi dengan rekening tersebut untuk menarik atau transfer uang, belanja online, maupun mengaktivasi e-channel rekening sampai akunnya menjadi aktif kembali.

Umumnya setiap bank memiliki batas waktu yang berbeda sampai suatu rekening dinyatakan pasif. Sebagai contoh, masa dormant BRI selama 180 hari.

Namun, uang yang ada di dalam rekening dormant tetap aman, hanya saja tidak dapat dilakukan proses transaksi dan rekening dapat diaktifkan kembali (reaktivasi) ke bank.

Baca juga: Pemerintah Bakal Cairkan BSU pada Juni dan Juli, Berikut Cara Buka Rekening Bank Himbara

Tidak semua rekening dormant (tidak aktif) otomatis diblokir oleh PPATK.

Namun, ada kriteria tertentu yang membuat sebuah rekening berpotensi diblokir, terutama jika dicurigai terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

PPATK menghentikan transaksi sementara bagi rekening dormant untuk mencegah aktivitas ilegal seperti menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dll.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan ada lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online (judol) pada tahun 2024.

"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," jelas PPATK melalui laman resminya pada 18 Mei lalu. 

Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Baca juga: Mantan Karyawati BPD Jambi Bobol Rekening Nasabah, 20 Guru PPPK Rugi Rp 100 Juta Hingga Rp 500 Juta

Bagi nasabah yang memiliki rekening dormant yang dinonaktifkan sementara oleh PPATK, dapat menempuh langkah-langkah berikut ini:

1. Menutup Rekening

Nasabah dapat mendatangi bank terkait nomor rekening untuk menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/tidak aktif.

Biasanya, nasabah hanya perlu membawa kartu bank dan buku tabungan serta identitas diri seperti KTP ke bank.

2. Jaga Data Pribadi

Nasabah perlu menjaga data pribadi, termasuk data finansial terkait aktivitas perbankan.

Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing karena dikhawatirkan data tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan.

3. Lapor Pihak Bank dan Pihak Berwenang

Jika nasabah merasa ada aktivitas mencurigakan pada akun rekeningnya, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut kepada bank terkait.

Nasabah juga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal karena transferan tersebut dapat menjadi awal tindak kejahatan seperti pencucian uang, penipuan, dan pendanaan terorisme.

Meski nasabah tidak bersalah karena menerima transferan tersebut, tidak melapor bisa dianggap lalai atau turut serta dalam kejahatan tersebut.

Cara Mengaktifkan kembali Rekening Dormant yang Ditahan PPATK

PPATK memberikan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kegiatan transaksinya dihentikan sementara karena dicurigai terlibat aktivitas kejahatan.

Bagi nasabah yang menemukan rekening dormant-nya ditahan oleh PPATK, mungkin rekening tersebut terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, berikut ini cara mengatasinya:

1. Isi Formulir Keberatan Online (Form Hensem)

-Akses formulir di situs resmi PPATK di tautan bit.ly/FormHensem

-Mengisi data lengkap seperti nama, NIK/KTP, akun bank, nomor rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan

-Melampirkan dokumen pendukung seperti e‑KTP, buku tabungan, dan bukti formulir dikirim.

2. Datang ke Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka

-Membawa dokumen identitas diri e‑KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengiriman formulir

-Melakukan proses Customer Due Diligence (profiling ulang) untuk verifikasi data dan asal-usul dana.

3. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

-PPATK akan memverifikasi data bersama bank melalui sinkronisasi database

-Dalam 5–20 hari kerja, PPATK akan mengevaluasi apakah rekening aman untuk diaktifkan kembali.

4. Reaktivasi Rekening

-Jika tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak kejahatan, bank akan membuka kembali rekening

-Nasabah bisa memeriksa status melalui ATM, mobile/internet banking, atau menghubungi customer service (CS) bank.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Kompas.com)

 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved