Berita Nasional
Eks Ketua KPK: Presidan Jokowi Pernah Perintahkan Kasus e-KTP Setya Novanto Dihentikan, tapi Ditolak
Terungkap. Presiden Jokowi pernah perintahkan kasus e-KTP yang jerat eks ketua DPR dan Partai Golkar Setya Novanto. Ditolak, Jokowi marah besar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Presiden Joko Widodo ternyata pernah mencoba mengintervensi kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
Presiden meminta kasus yang menyeret Setya Novanto, yang saat itu berstatus sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar agar dihentikan.
Seperti diketahui, Golkar adalah salah satu partai pendukung Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Setya Novanto (Setnov) diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi.
Dipanggil sendirian
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.
Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Sprindik telanjur keluar
Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu Sprindik.
“Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi.
Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang presiden.
Kompas.com masih berupaya meminta tanggapan pihak Jokowi dan Istana soal pernyataan Agus ini.
Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Ketika masa revisi, lembaga antirasuah diserang buzzer dan dituding jadi sarang taliban atau radikalis.
Muncul aturan SP3
Hal itu membuat dukungan ke KPK begitu kurang. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme SP3.
Agus pun merenungkan dan menduga revisi UU KPK tidak terlepas karena keinginan penguasa mengendalikan lembaga tersebut.
“Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) pengin KPK itu bisa diperintah-perintah,” jelas Agus.
Adapun e KTP merupakan salah satu megaproyek yang dikorupsi rama-ramai. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp 2,3 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto"
| Program Pasar Seribu Satu Malam Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Kebijakan Bersih-bersih Impor Tekstil Ilegal |
|
|---|
| Purbaya Akui Gaya Ceplas-Ceplos Atas Perintah Prabowo: Saya Nggak Berani Gerak Sendiri |
|
|---|
| Jokowi Emoh Tanggapi Pembengkakan Utang Proyek Whoosh: Itu Kewenangan Pemerintah |
|
|---|
| Jokowi Tegaskan Whoosh Dibangun untuk Publik, Bukan Mengejar Laba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Jokowi-di-Bank-Indonesia-Award34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.