Pilpres 2024

Aiman Dilaporkan Terkait Oknum Polri Tidak Netral, Ahli ITE hingga Sosiolog Ikut Diperiksa

Polisi telah melakukan pemeriksaan 26 saksi soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang menjerat Aiman Witjaksono.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Polisi telah melakukan pemeriksaan 26 saksi soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang menjerat Aiman Witjaksono. 

Eks jurnalis itu mengaku baru menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (28/11/2023) malam, di rumahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jumat PMJ Panggil Aiman Witjaksono soal Oknum Polri tak Netral di Pilpres 2024

Aiman menuturkan perihal pemanggilan dirinya ini, dia menyerahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Terkait dengan pemanggilan ini, saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud," katanya.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang dilayangkan kepada juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Terkait itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meminta kepada masyarakat untuk tidak berlebihan dalam menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku," katanya.

"Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," imbuhnya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Juru Bicara TPN: Pemanggilan Aiman oleh Polda Metro Jaya Menggunakan Cara-cara Fasis Negara Otoriter

Menurut Kombes Ade, penyelidikan masih terus dilakukan guna menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

Apabila penyidik menemukan unsur pidana, eks Kapolres Kota Solo itu menuturkan bakal menindaklanjutinya.

"Pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus profesional dalam mengusut kasus ini.

"Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam enam laporan polisi," tutur Ade Safri.

"Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi berencana memanggil juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Dalam dugaan kasus ini, Aiman dilaporkan oleh enam pelapor dari berbagai elemen masyarakat pada Senin (13/11/2023) sore.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved