Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Jumat PMJ Panggil Aiman Witjaksono soal Oknum Polri tak Netral di Pilpres 2024

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, akan diperiksa polisi, Jumat (1/12/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, akan diperiksa Polda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023), terkait pernyataan oknum polisi tidak netral di Pilpres 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Untuk diketahui, Aiman menyebut ada oknum Polri tidak netral dalam Pilpres 2024.

Adapun pemanggilan terhadap Aiman bakal dilakukan pada Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Soal Polisi Dukung Capres, TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pernyataan Aiman Witjaksono Wujud Demokrasi

Dalam surat panggilan, ia diminta hadir ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB.

Terkait itu, Aiman membenarkan adanya panggilan dari penyidik.

"Saya membenarkan pemanggilan dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Eks jurnalis itu mengaku baru menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (28/11/2023) malam, di rumahnya.

Aiman menuturkan perihal pemanggilan dirinya ini, dia menyerahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro, Aiman Witjaksono: Demokrasi Tidak Boleh Tergerus Apalagi Runtuh

"Terkait dengan pemanggilan ini, saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud," katanya.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang dilayangkan kepada juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Terkait itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meminta kepada masyarakat untuk tidak berlebihan dalam menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku," katanya.

"Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," imbuhnya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Bingung Dilaporkan Gara-gara Tuding Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Oknum, Bukan Institusi

Menurut Kombes Ade, penyelidikan masih terus dilakukan guna menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

Apabila penyidik menemukan unsur pidana, eks Kapolres Kota Solo itu menuturkan bakal menindaklanjutinya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved