Kasus Firli Bahuri
Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Polisi Cekal Firli Bahuri Pergi ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya telah mengajukan surat permohonan pencekalan Firli Bahuri kepada Direktorat Jenderal Kemenkumham.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
"Siapa yang menjadi ketua, ya ini kita tidak berandai-andai. Kita juga tidak tahu kan belum juga ada Perpres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK. Menjalankan tugas sepeti biasa," kata Alexander dalam konferensi pera di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Bahkan kata dia, Firli masih mengikuti rapat internal lembaga anti-rasuah.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan ikut rapat. Masih ada di ruang kerjanya dan masih melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," ungkap dia.
Lantaran statusnya masih menjadi Ketua KPK, maka Filri Bahuri berhak mendapatkan bantuan hukum.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai ketua KPK, tentu saja dalam menjalankam tugasbdan keajibannya yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Marwata.
Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Sebagai Ketua KPK
Pihak Istana, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima secara resmi surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Surat pemberitahuan itu diterima Setneg dari Kepolisian.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, (23/11/2023).
Menindaklanjuti surat tersebut, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," katanya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Lembaga Anti Rasuah Itu Tidak Merasa Kecolongan
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah Jokowi tersebut seiring dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ari Dwipayana mengatakan mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri
KPK
Mentan SYL
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Kemenkumham
cekal
Kombes Ade Safri Simanjuntak
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Firli-Bahuri-jadi-tersangka-pemerasan-Syahrul-Yasin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.