Kasus Firli Bahuri
Polri Bakal Kirim Lampiran Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Sekretariat Negara
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan bahas agenda pemanggilan terhadap Firli Bahuri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Lalu, pihak penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengirimkan lampiran surat penetapan tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Sekneg).
Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa surat itu bakal dikirim, Kamis (23/11/2023).
"Iya (akan dikirim ke Sekretariat Negara terkait) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga akan membahas agenda pemanggilan terhadap Firli hari ini.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ganjar Ungkap Pepatah: Power tends to corrupt itu ada dan nyata
Firli bakal dipanggil untuk diperiksa usai status hukumnya kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ujar Arief.
Arief mengucapkan bahwa penyidik gabungan turut merampungkan administrasi penyidikan dalam kasus tersebut.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," ucap Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Pimpinan KPK Paling Kaya, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ade Safri berujar bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," ucap Ade Safri.
Sementara itu, sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus itu sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Saksi yang diperiksa antara lain Firli itu sendiri yang akhirnya ditetapkan tersangka, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca juga: Penyidik Gabungan Tipidkor PMJ dan Bareskrim Polri Bahas Agenda Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri
KPK
kasus pemerasan SYL
SYL (Syahrul Yasin Limpo)
Sekretariat Negara
Kombes Arief Adiharsa
Bareskrim Polri
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.