Kasus Firli Bahuri

Polri Bakal Kirim Lampiran Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Sekretariat Negara

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan bahas agenda pemanggilan terhadap Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
layar tangkap Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Polisi pun sudah meminta keterangan dari tujuh orang ahli, yakni ahli pidana hingga mikro ekspresi.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli yang meliputi empat orang ahli hukum pidana satu orang ahli hukum acara satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik," tutur Ade Safri.

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

BERITA VIDEO: Iron Dome Israel Terancam Musnah, Hamas Dianggap Menang Besar?

Filri Bahuri Bakal Beri Perlawanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri bakal memberikan perlawanan.

Hal itu dikatakan Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Namun, Ian Iskandar masih belum membeberkan secara rinci terkait bentuk perlawanan yang akan diberikan.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ian berujar bahwa akan mempelajari terlebih dahulu, terkait apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ian mengaku, telah menemui dan membahas persoalan tersebut dengan Firli Bahuri, pasca penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, pada Selasa (22/11/2023) malam.

BERITA VIDEO: Dahsyat! PPATK Temukan Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Capai Rp 40 M

“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” ujar Ian.

IPW Sebut Penetapan Filri Bahuri Sebagai Tersangka Sudah Tepat

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) sebut langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan eks Mentan SYL, sudah sangat tepat.
 
“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved