Pilpres 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 28 November 2023-10 Februari 2024., 1 di Jakarta dan 4 di Luar DKI

KPU RI bakal menyelenggarakan debat pasangan capres-cawapres pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews
KPU RI bakal gelar debat pasangan capres-cawapres pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

"Ketidakhadiran satu pun anggota KPU dalam RDP KPU-Komisi II sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dari aspek manapun, ketidakhadiran itu sangat patut untuk dicela," ucap Ray kepada Wartakotalive.com, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: KPU DKI Mulai Pengadaan Surat Suara untuk Persiapan Logistik Tahap Dua

Ray menyayangkan sikap KPU yang mangkir ke luar negeri dengan hanya mengirimkan surat permintaan penundaan RDP yang terlambat diterima oleh Komisi II.

Padahal, lanjut dia, agenda RDP digelar atas permintaan KPU.

"Materi RDP itu sendiri sangat penting. Bukan saja untuk memastikan nasib mantan napi korupsi tapi sekaligus memastikan harapan masyarakat bahwa mantan napi korupsi harus jeda setidaknya 5 tahun sebelum dicalonkan kembali sebagai caleg," kata Ray.

"Jelas, aturan ini amat sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai langkah banyak pihak mengikuti pemilu dengan semangat sangat minimalis, putusan MA soal masa jeda napi koruptor ini sangatlah menggembirakan. Ternyata, bagi KPU sepertinya biasa-biasa saja," sambungnya.

Ray menilai tidak ada perjalanan ke luar negeri yang jauh lebih penting dari memastikan aturan mantan napi koruptor diketuk palu untuk diberlakukan.

Baca juga: KPU DKI Mulai Pengadaan Surat Suara untuk Persiapan Logistik Tahap Dua

Sebab, menurutnya tugas kunjungan kerja ke luar negeri bukan kewajiban pokok KPU yang perlu diprioritaskan ketimbang RDP bersama Komisi II.

"Komisi II kiranya dapat mengagendakan rapat mitra kerja dengan KPU sesegera mungkin. Bukan sekedar membahas PKPU, tapi juga menanyakan tentang alasan KPU beramai-ramai ke luar negeri, memastikan anggaran ke luar negeri itu transparan, dan meminta BPK untuk mengaudit dana plesiran anggota KPU tersebut," ujar Ray.

Ray meminta Komisi II untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur kesengajaan KPU meninggalkan agenda RDP. 

Pasalnya, tindakan KPU yang mendahulukan plesiran ke luar negeri dari pada RDP dengan Komisi II dapat berpotensi menjadi pelecahan terhadap lembaga legislatif. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved