Pilpres 2024
Debat Capres-Cawapres Digelar 28 November 2023-10 Februari 2024., 1 di Jakarta dan 4 di Luar DKI
KPU RI bakal menyelenggarakan debat pasangan capres-cawapres pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebanyak 5 kali.
Debat pasangan capres-cawapres itu menjadi rangkaian masa kampanye Pilpres 2024.
Rencananya, debat pasangan capres-cawapres tersebut akan diselenggarakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan bahwa dalam lima kali debat capres cawapres, empat kali bakal berlangsung di luar dari DKI Jakarta.
“Kami punya rencana nanti satu di Jakarta, yang empat kalau bisa di luar Jakarta. Biar diputar dari ujung Indonesia, barat, tengah, seperti itu,” kata Mellaz kepada awak media Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Komisioner KPU Mangkir Rapat Bahas Nasib Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ray Rangkuti: Sangat Patut Dicela
Baca juga: Parah, KPU Kota Depok tak Ada Pengurus Jelang Pemilu 2024, KPU Jabar Terpaksa Ambil Alih
Baca juga: Demi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Depok Gelar Kirab Pemilu 2024 Selama Sepekan
Mellaz berujar bahwa dalam lima kali debat nanti, dua kali debat akan berlangsung pada bulan Desember.
Sementara, sisanya di awal tahun 2024 hingga menjelang berakhirnya masa kampanye.
“Jadi selang-seling, capres, cawapres, capres, cawapres dengan tema yang berbeda-beda,” ujar Mellaz.
Perencanaan debat itersebut diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dilansir Warta Kota, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.
Kemudian, untuk durasi debat yaitu selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
BERITA VIDEO: Tak Biasanya, Megawati Absen saat Pelantikan Panglima TNI di Istana
Tak hanya itu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU san Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menandatangani keputusan tersebut, dikutip Kamis (9/11/2023).
Selanjutnya, untuk tema debat KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada, visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.
Berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut:
- Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
-Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
- Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
- Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan
- Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan
- Segmen keenam: Penutup
Komisioner KPU Mangkir Rapat Bahas Nasib Eks Napi Koruptor Nyaleg
Di sisi lain, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu pada Senin (20/11/2023) kemarin, diawali dengan kegeraman pimpinan komisi.
Pasalnya, tidak ada satupun komisioner KPU RI yang hadir karena semuanya sedang berada di luar negeri.
Agenda RDP dengan DPR itu untuk membahas konsultasi penyesuaian peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang calon anggota legislatif mantan terpidana.
Terkait hal itu, Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menganggap jika absennya para pimpinan KPU dalam RDP bareng DPR itu adalah tindakan yang tercela.
"Ketidakhadiran satu pun anggota KPU dalam RDP KPU-Komisi II sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dari aspek manapun, ketidakhadiran itu sangat patut untuk dicela," ucap Ray kepada Wartakotalive.com, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: KPU DKI Mulai Pengadaan Surat Suara untuk Persiapan Logistik Tahap Dua
Ray menyayangkan sikap KPU yang mangkir ke luar negeri dengan hanya mengirimkan surat permintaan penundaan RDP yang terlambat diterima oleh Komisi II.
Padahal, lanjut dia, agenda RDP digelar atas permintaan KPU.
"Materi RDP itu sendiri sangat penting. Bukan saja untuk memastikan nasib mantan napi korupsi tapi sekaligus memastikan harapan masyarakat bahwa mantan napi korupsi harus jeda setidaknya 5 tahun sebelum dicalonkan kembali sebagai caleg," kata Ray.
"Jelas, aturan ini amat sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai langkah banyak pihak mengikuti pemilu dengan semangat sangat minimalis, putusan MA soal masa jeda napi koruptor ini sangatlah menggembirakan. Ternyata, bagi KPU sepertinya biasa-biasa saja," sambungnya.
Ray menilai tidak ada perjalanan ke luar negeri yang jauh lebih penting dari memastikan aturan mantan napi koruptor diketuk palu untuk diberlakukan.
Baca juga: KPU DKI Mulai Pengadaan Surat Suara untuk Persiapan Logistik Tahap Dua
Sebab, menurutnya tugas kunjungan kerja ke luar negeri bukan kewajiban pokok KPU yang perlu diprioritaskan ketimbang RDP bersama Komisi II.
"Komisi II kiranya dapat mengagendakan rapat mitra kerja dengan KPU sesegera mungkin. Bukan sekedar membahas PKPU, tapi juga menanyakan tentang alasan KPU beramai-ramai ke luar negeri, memastikan anggaran ke luar negeri itu transparan, dan meminta BPK untuk mengaudit dana plesiran anggota KPU tersebut," ujar Ray.
Ray meminta Komisi II untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur kesengajaan KPU meninggalkan agenda RDP.
Pasalnya, tindakan KPU yang mendahulukan plesiran ke luar negeri dari pada RDP dengan Komisi II dapat berpotensi menjadi pelecahan terhadap lembaga legislatif. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.