Pemilu 2024
Komisioner KPU Mangkir Rapat Bahas Nasib Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ray Rangkuti: Sangat Patut Dicela
Anggota DPR Komisi II geram karena agenda pembahasan soal penyesuaian KPU tidak dihadiri komisioner KPU
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu pada Senin (20/11/2023) kemarin, diawali dengan kegeraman pimpinan komisi.
Pasalnya, tidak ada satupun komisioner KPU RI yang hadir karena semuanya sedang berada di luar negeri.
Agenda RDP dengan DPR itu untuk membahas konsultasi penyesuaian peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang calon anggota legislatif mantan terpidana.
Terkait hal itu, Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menganggap jika absennya para pimpinan KPU dalam RDP bareng DPR itu adalah tindakan yang tercela.
"Ketidakhadiran satu pun anggota KPU dalam RDP KPU-Komisi II sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dari aspek manapun, ketidakhadiran itu sangat patut untuk dicela," ucap Ray kepada Wartakotalive.com, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: KPU DKI Mulai Pengadaan Surat Suara untuk Persiapan Logistik Tahap Dua
Ray menyayangkan sikap KPU yang mangkir ke luar negeri dengan hanya mengirimkan surat permintaan penundaan RDP yang terlambat diterima oleh Komisi II.
Padahal, lanjut dia, agenda RDP digelar atas permintaan KPU.
"Materi RDP itu sendiri sangat penting. Bukan saja untuk memastikan nasib mantan napi korupsi tapi sekaligus memastikan harapan masyarakat bahwa mantan napi korupsi harus jeda setidaknya 5 tahun sebelum dicalonkan kembali sebagai caleg," kata Ray.
"Jelas, aturan ini amat sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai langkah banyak pihak mengikuti pemilu dengan semangat sangat minimalis, putusan MA soal masa jeda napi koruptor ini sangatlah menggembirakan. Ternyata, bagi KPU sepertinya biasa-biasa saja," sambungnya.
Ray menilai tidak ada perjalanan ke luar negeri yang jauh lebih penting dari memastikan aturan mantan napi koruptor diketuk palu untuk diberlakukan.
Baca juga: KPU DKI Mulai Pengadaan Surat Suara untuk Persiapan Logistik Tahap Dua
Sebab, menurutnya tugas kunjungan kerja ke luar negeri bukan kewajiban pokok KPU yang perlu diprioritaskan ketimbang RDP bersama Komisi II.
"Komisi II kiranya dapat mengagendakan rapat mitra kerja dengan KPU sesegera mungkin. Bukan sekedar membahas PKPU, tapi juga menanyakan tentang alasan KPU beramai-ramai ke luar negeri, memastikan anggaran ke luar negeri itu transparan, dan meminta BPK untuk mengaudit dana plesiran anggota KPU tersebut," ujar Ray.
Ray meminta Komisi II untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur kesengajaan KPU meninggalkan agenda RDP.
Pasalnya, tindakan KPU yang mendahulukan plesiran ke luar negeri dari pada RDP dengan Komisi II dapat berpotensi menjadi pelecahan terhadap lembaga legislatif. (m27)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.