Pilpres 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 28 November 2023-10 Februari 2024., 1 di Jakarta dan 4 di Luar DKI

KPU RI bakal menyelenggarakan debat pasangan capres-cawapres pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews
KPU RI bakal gelar debat pasangan capres-cawapres pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Selanjutnya, untuk tema debat KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada, visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut. 

Berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut: 

- Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.

-Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.

- Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

- Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan

- Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan

- Segmen keenam: Penutup

Komisioner KPU Mangkir Rapat Bahas Nasib Eks Napi Koruptor Nyaleg

Di sisi lain, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu pada Senin (20/11/2023) kemarin, diawali dengan kegeraman pimpinan komisi.

Pasalnya, tidak ada satupun komisioner KPU RI yang hadir karena semuanya sedang berada di luar negeri.

Agenda RDP dengan DPR itu untuk membahas konsultasi penyesuaian peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang calon anggota legislatif mantan terpidana.

Terkait hal itu, Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menganggap jika absennya para pimpinan KPU dalam RDP bareng DPR itu adalah tindakan yang tercela.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved