Pilpres 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 28 November 2023-10 Februari 2024., 1 di Jakarta dan 4 di Luar DKI

KPU RI bakal menyelenggarakan debat pasangan capres-cawapres pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews
KPU RI bakal gelar debat pasangan capres-cawapres pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebanyak 5 kali.

Debat pasangan capres-cawapres itu menjadi rangkaian masa kampanye Pilpres 2024.

Rencananya, debat pasangan capres-cawapres tersebut akan diselenggarakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan bahwa dalam lima kali debat capres cawapres, empat kali bakal berlangsung di luar dari DKI Jakarta

“Kami punya rencana nanti satu di Jakarta, yang empat kalau bisa di luar Jakarta. Biar diputar dari ujung Indonesia, barat, tengah, seperti itu,” kata Mellaz kepada awak media Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Komisioner KPU Mangkir Rapat Bahas Nasib Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ray Rangkuti: Sangat Patut Dicela

Baca juga: Parah, KPU Kota Depok tak Ada Pengurus Jelang Pemilu 2024, KPU Jabar Terpaksa Ambil Alih

Baca juga: Demi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Depok Gelar Kirab Pemilu 2024 Selama Sepekan

Mellaz berujar bahwa dalam lima kali debat nanti, dua kali debat akan berlangsung pada bulan Desember.

Sementara, sisanya di awal tahun 2024 hingga menjelang berakhirnya masa kampanye.

“Jadi selang-seling, capres, cawapres, capres, cawapres dengan tema yang berbeda-beda,” ujar Mellaz.

Perencanaan debat itersebut diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dilansir Warta Kota, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.

Kemudian, untuk durasi debat yaitu selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

BERITA VIDEO: Tak Biasanya, Megawati Absen saat Pelantikan Panglima TNI di Istana

Tak hanya itu, perihal model debat pun  dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU san Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menandatangani keputusan tersebut, dikutip Kamis (9/11/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved