UMP DKI Jakarta

Buntut UMP Naik Kecil, Buruh Demo Mogok 2 Minggu, Said Iqbal: Gaji PNS aja Naik 8 Persen

Presiden KSPI Said Iqbal menyesali kenaikan UMP DKI Jakarta yang cukup kecil. Tak sebanding dengan realita yang ada.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, butuh akan demo mogok mulai 30 November hingga 13 Desember sebagai buntut kenaikan UMP yang kecil. 

Tetapkan UMP DKI

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan kenaikan UMP DKI 2024 di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan kenaikan UMP DKI 2024 di Balai Kota, Selasa (21/11/2023). (Wartakotalive/Miftahul Munir)

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 3,6 persen atau senilai Rp 165.583.

Heru mengumumkan kenaikan UMP DKI ini di Balai Kota DKI, Selasa (21/11/2023) sore.

Heru mengaku, Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pengusaha kemarin minta naiknya di Alpha 0,2, permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu," kata Heru, Selasa.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Alpha yang paling tinggi sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 yaitu 0,3.

Menurutnya, ia tidak bisa melebihi Alpha tetinggi yang telah ditetapkan oleh aturan pemerintah.

Sehingga, kenaikan UMP DKI Jakarta dari Rp 4,9 menjadi Rp 5.067.381 atau jika dipresentase kenaikan sekira 3,6 persen.

"Selain UMP, Pemprov DKI juga punya Kartu Pekerja Jakarta, mereka dapat bantuan subsidi transportasi, pangan dan turunannya sudah pasti dapat Kartu Jakarta Pintar (KJP)," imbubnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengumumkan kenaikan UMP DKI 2024 pada Selasa (21/11/2023) sore.

Menurut Heru, Pemprov DKI hanya memgikuti kenaikan UMP DKI sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023, ya cukup. Kalau mengenai ini tanya bu diana (ketua Kadin DKI)," ucapnya.

Menurut Heru, pengambilan kenaikan UMP DKI 2024 sudah melalui berbagai rapat secara internal dan sidang Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.

"Sudah rapat dengan bu Diana, bu Diana juga sudah rapat," imbuhnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved