UMP DKI Jakarta

Buntut UMP Naik Kecil, Buruh Demo Mogok 2 Minggu, Said Iqbal: Gaji PNS aja Naik 8 Persen

Presiden KSPI Said Iqbal menyesali kenaikan UMP DKI Jakarta yang cukup kecil. Tak sebanding dengan realita yang ada.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, butuh akan demo mogok mulai 30 November hingga 13 Desember sebagai buntut kenaikan UMP yang kecil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah dittapkan pemerintah, hal ini bikin kegaduhan.

Kelompok buruh banyak yang menolak karena kenaikan UMP itu tak sesuai harapan.

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta hanya naik 3,6 persen menjadi Rp 5,067 juta, tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Daftar UMP 2024 dari 38 Provinsi, Tertinggi di Jakarta hingga Terendah di NTB

Melihat realita itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan UMP Jakarta tersebut.

"Tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Said di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Menurut Said Iqbal, kenaikan gaji PNS mencapai delapan persen pada 2024.

Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3,6 persen.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan buruh.

"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta," tutur Said.

Baca juga: UMP Banten Naik 2,5 Persen, Buruh Kota Tangsel Menolak, Dianggap Gaji Naik Terlalu Kecil

Menurut Said Iqbal, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen merupakan hal wajar.

Karenanya, lanjut Saiq Iqbal, serikat buruh menolak seluruh kenaikan UMP tersebut.

"Ini tidak sesuai keinginan kita, kenaikan sampai 15 persen. Ini akan berdampak pada mogok kerja nasional," ucap Said.

Rencananya, mogok nasional akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan lima juta buruh di 100.000 lebih perusahaan akan berhenti operasi.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI.

Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved