UMP DKI Jakarta
Sekda: UMP DKI 2024 Dianggap Titik Tengah Terbaik Antara Pengusaha dan Pekerja
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono memaklumi adanya penolakan dari kaum pekerja atas UMP 2024 yang ditetapkan pemerintah daerah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah menetapkan upah minimum provinsi /UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
Angka ini naik Rp 165.583 atau 3,38 persen dari tahun 2023 sebesar Rp 4,9 jutaan.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono memaklumi adanya penolakan dari kaum pekerja atas UMP 2024 yang ditetapkan pemerintah daerah.
Namun dia mengingatkan, bahwa kebijakan UMP yang ditetapkan ini tidak hanya dirasakan kaum pekerja, tetapi para pengusaha.
“Ada dua pihak, satu pengusaha dan satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya, titik tengah yang terbaik ya itu,” kata Joko saat menghadiri pembukaan tes seleksi calon manajemen trainee Perumda PAM Jaya di Jakarta International Velodrome (JIV), Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Daftar UMP 2024 dari 38 Provinsi, Tertinggi di Jakarta hingga Terendah di NTB
Joko menegaskan, keputusan yang diambil Pj Gubernur berdasarkan formula dari regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Karena itu, dia mengklaim, pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan yang ada dalam mengambil keputusan UMP 2024.
“Semua sudah kami ikuti, aturannya seperti itu. Kalau kami sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes bukan ke angkanya tapi kepada aturannya yang perlu diperbaiki,” jelas Joko.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
Sementara itu kaum pekerja meminta agar kenaikan UMP sebesar 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp 5.067.381 dari sebelumnya itu Rp 4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp 165.583),” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (faf)
UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan 21 November, Kadisnakertransgi: Dipastikan Naik dari Tahun Kemarin |
![]() |
---|
Kenaikan UMP 2024 Hanya Rp 160 Ribu, Para Pekerja Mengaku Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta |
![]() |
---|
UMP DKI 2024 Naik Sebesar Rp 165.583, Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Transportasi Gratis dan Pangan |
![]() |
---|
Buntut UMP Naik Kecil, Buruh Demo Mogok 2 Minggu, Said Iqbal: Gaji PNS aja Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Buruh Desak Heru Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5,6 Juta, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Dikabulkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.