UMP DKI Jakarta

Sekda: UMP DKI 2024 Dianggap Titik Tengah Terbaik Antara Pengusaha dan Pekerja

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono memaklumi adanya penolakan dari kaum pekerja atas UMP 2024 yang ditetapkan pemerintah daerah.

Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Sekdaprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat menghadiri pembukaan tes seleksi calon manajemen trainee Perumda PAM Jaya di Jakarta International Velodrome (JIV), Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (22/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah menetapkan upah minimum provinsi /UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

Angka ini naik Rp 165.583 atau 3,38 persen dari tahun 2023 sebesar Rp 4,9 jutaan.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono memaklumi adanya penolakan dari kaum pekerja atas UMP 2024 yang ditetapkan pemerintah daerah.

Namun dia mengingatkan, bahwa kebijakan UMP yang ditetapkan ini tidak hanya dirasakan kaum pekerja, tetapi para pengusaha.

“Ada dua pihak, satu pengusaha dan satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya, titik tengah yang terbaik ya itu,” kata Joko saat menghadiri pembukaan tes seleksi calon manajemen trainee Perumda PAM Jaya di Jakarta International Velodrome (JIV), Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Daftar UMP 2024 dari 38 Provinsi, Tertinggi di Jakarta hingga Terendah di NTB

Joko menegaskan, keputusan yang diambil Pj Gubernur berdasarkan formula dari regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Karena itu, dia mengklaim, pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan yang ada dalam mengambil keputusan UMP 2024.

“Semua sudah kami ikuti, aturannya seperti itu. Kalau kami sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes bukan ke angkanya tapi kepada aturannya yang perlu diperbaiki,” jelas Joko.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.

Sementara itu kaum pekerja meminta agar kenaikan UMP sebesar 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta per bulan.

“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp 5.067.381 dari sebelumnya itu Rp 4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp 165.583),” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved