Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Sedang Kumpulkan Bukti Adanya Dugaan Oknum Polisi Bakar Baliho Ganjar-Mahfud

Ronny menegaskan dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu, khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.

Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Konferensi pers terkait Mobilisasi Aparat Desa di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (20/11/2023). 

yang berwenang, seperti Bawaslu. Dari sisi Prabowo-Gibran, kami tunduk pada setiap

proses hukum," tegas Budisatrio.

Budisatrio pun memastikan pasangan Prabowo-Gibran sesuai dengan visi-misinya aka membangun Indonesia dari desa.

Silahturahmi Nasional Perangkat Desa

Sebelumnya, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengklaim pasangan Prabowo-Gibran bisa memenuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.

Anas berharap pasangan Prabowo-Gibran bisa mengakomodir beberapa aspirasi dari perangkat desa.

"Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif," kata Anas ditemui di Arena GBK, Jakarta Pusat, Minggu.

Anas meminta perlunya evaluasi pendamping desa hingga perbaikan kesejahteraan perangkat desa dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah.

Menurutnya, pasangan Prabowo-Gibran bisa memenuhi harapan tersebut. 

"Buat kami, tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," ucapnya.

Terkait Prabowo-Gibran diundang dalam acara tersebut, Anas menjelaskan pihaknya tidak melakukan deklarasi.

"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved