UMP DKI Jakarta
Sore ini Pj Gubernur DKI akan Umumkan Kenaikan UMP DKI 2024, Akankah Berpihak ke Buruh?
Pemprov DKI hanya mengikuti kenaikan UMP DKI sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho mengaku, jika UMP naik terlalu tinggi maka tidak baik untuk perusahaan di Jakarta.
Baca juga: Hari ini Dewan Pengupahan Serahkan Hasil Sidang Kenaikan UMP 2024 untuk Dievaluasi Pj Gubernur DKI
"Menurut saya juga harus memahami, karena kalau UMP naik terlalu tinggi tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," ucapnya.
Sehingga, formula kenaikan UMP DKI menggunakan perhitungan agar menemukan angka yang ideal.
Sehingga, kenaikan UMP di DKI Jakarta tidak membebani pengusaha dan perusahaan yang ada di ibu kota.
"Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana, sebetulnya yang dari PP 51 2023 sudah cukup bagus," ujarnya.
"Saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," imbuhnya.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Perhitungan, Kadisnaker Tak Masalah Buruh Gelar Aksi
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho bakal serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kenaikan UMP 2024 ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Senin (20/11/2023) pagi.
Setelah diterima, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi besaran kenaikan UMP DKI tahun 2024.
"Nanti pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. paling lambat kan Selasa," katanya.
Menurut Hari, jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP DKI maka ada mekanisme untuk melakukan penangguhan.
Sayangnya, Hari tidak menjelaskan secara detail mekanisme penagguhan bagi perusahaan yang tak sanggup dengan ketentuan UMP DKI tahun 2024.
Baca juga: Prajogo Pangestu Miliki Harta Rp 675 T, Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Salip Bos Djarum dan BCA
"Ya kan kemarin waktu membahas revisi (PP 36/2021 ke PP 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, maupun yang lainnya. artinya sudah diperhitungkan dengan baik," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari berbagai unsur menggelar sidang untuk mementukan besaran upah minim provinsi (UMP) 2024.
Sidang yang berlangsung tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023), itu berjalan alot.
Alasannya karena adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.