UMP DKI Jakarta

Buruh Desak Heru Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5,6 Juta, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Dikabulkan

Tiba di gedung Balai Kota DKI, massa aksi sempat saling dorong dengan aparat kepolisian hingga menyita perhatian semua orang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Aliansi Aksi Sejuta Buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota untuk kawal penetapan UMP DKI 2024, Selasa (21/11/2023). 

Mereka menuntut supaya UMP DKI 2024 bisa naik sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengupah pada Jumat (17/11/2023).

Korlap FSPLEM SPSI Jakarta Timur, Irwan menjelaskan, hasil Dewan Pengupahan pada siang kemarin telah disepakati kenaikan UMP DKI 2024 menjadi Rp 5,6 juta.

Awalnya, para serikat buruh meminta kenaikan UMP DKI tahun 2024 sebesar Rp 6 juta.

"Angka kami turun agar mereka lebih dari itu, angka dari kami 5,6 biar PJ Gubernur mengeluarkan Diskresi (kebebasan mengambil keputusan) tidak mengacu PP 51 atau Ciptaker dan hari ini kami sampaikan ada PJ Gubernur melakukan permintaan serikat pekerja," katanya, Senin. 

Heru belum terima rekomendasi

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mau berbicara soal kenaikan UMP DKI 2024 karena masih di Asisten Pemerintahan.

Heru mengaku, rekomendasi itu belum ia terima dan belum tahu hasil evaluasi kenaikan UMP DKI 2024.

"Masih di Ibu Asisten, lagi di paraf. Rekomendasi sudah dikirim Dinas Tenaga Kerja," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI, Senin (20/11/2023).

Heru mengakui, paling lambat pengumuman kenaikan UMP DKI tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) besok.

Ia juga sudah menggelar rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan PP 51 tahun 2023.

"Nanti kita tunggu saja ya," ungkap Heru.

Baca juga: Kenaikan UMP DKI Sudah Ditentukan, Kadisnaker: Kalau Terlalu Tinggi Banyak Perusahaan Tutup dan PHK

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono hari ini Senin (20/11/2023) akan menerima hasil sidang kenaikan UMP DKI dari Dewan Pengupahan.

Heru Budi Hartono akan melakukan evaluasi sebelum menetapkan UMP DKI tahun 2024 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho mengaku, jika UMP naik terlalu tinggi maka tidak baik untuk perusahaan di Jakarta.

"Menurut saya juga harus memahami, karena kalau UMP naik terlalu tinggi tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," jelas Hari, Senin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved