UMP DKI Jakarta

Kenaikan UMP DKI Sudah Ditentukan, Kadisnaker: Kalau Terlalu Tinggi Banyak Perusahaan Tutup dan PHK

Kenaikan UMP DKI Jakarta sangat ditunggu, namun di balik itu ada kekhawatiran terjadinya gelombang PHK massal.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho, mengatakan buruh harus realitis dan tidak egois, karena jika memaksakan kehendak gaji tinggi, perusahaan bisa gulung tikar. 

Sidang yang berlangsung tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023), itu berjalan alot.

Alasannya karena adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja.

Berdasarkan dokuman berita acara yang diterima Warta Kota, para anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menghasilkan tiga keputusan.

Ilustrasi buruh saat menuntut kenaikan gaji.
Ilustrasi buruh saat menuntut kenaikan gaji. (Grid.Id)

Berita acara itu turut diteken oleh Ketua merangkap anggota, Hari Nugroho pada Jumat (17/11/2023).

Putusan pertama, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha (a) 0,20.

Angka ini diperoleh dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15 persen.

Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.

Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alpha (a) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

Karena itu, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved