UMP DKI Jakarta

Kenaikan UMP DKI Sudah Ditentukan, Kadisnaker: Kalau Terlalu Tinggi Banyak Perusahaan Tutup dan PHK

Kenaikan UMP DKI Jakarta sangat ditunggu, namun di balik itu ada kekhawatiran terjadinya gelombang PHK massal.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho, mengatakan buruh harus realitis dan tidak egois, karena jika memaksakan kehendak gaji tinggi, perusahaan bisa gulung tikar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono hari ini Senin (20/11/2023) akan menerima hasil sidang kenaikan UMP DKI dari Dewan Pengupahan.

Heru Budi Hartono akan melakukan evaluasi sebelum menetapkan UMP DKI tahun 2024 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho mengaku, jika UMP naik terlalu tinggi maka tidak baik untuk perusahaan di Jakarta.

Baca juga: Hari ini Dewan Pengupahan Serahkan Hasil Sidang Kenaikan UMP 2024 untuk Dievaluasi Pj Gubernur DKI

"Menurut saya juga harus memahami, karena kalau UMP naik terlalu tinggi tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," ucapnya.

Sehingga, formula kenaikan UMP DKI menggunakan perhitungan agar menemukan angka yang ideal.

Sehingga, kenaikan UMP di DKI Jakarta tidak membebani pengusaha dan perusahaan yang ada di ibu kota.

"Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana, sebetulnya yang dari PP 51 2023 sudah cukup bagus," ujarnya.

"Saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," imbuhnya.

Baca juga: Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Perhitungan, Kadisnaker Tak Masalah Buruh Gelar Aksi

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho bakal serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kenaikan UMP 2024 ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Senin (20/11/2023) pagi.

Setelah diterima, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi besaran kenaikan UMP DKI tahun 2024.

"Nanti pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. paling lambat kan Selasa," katanya.

Menurut Hari, jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP DKI maka ada mekanisme untuk melakukan penangguhan.

Sayangnya, Hari tidak menjelaskan secara detail mekanisme penagguhan bagi perusahaan yang tak sanggup dengan ketentuan UMP DKI tahun 2024.

Baca juga: Prajogo Pangestu Miliki Harta Rp 675 T, Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Salip Bos Djarum dan BCA

"Ya kan kemarin waktu membahas revisi (PP 36/2021 ke PP 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, maupun yang lainnya. artinya sudah diperhitungkan dengan baik," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari berbagai unsur menggelar sidang untuk mementukan besaran upah minim provinsi (UMP) 2024.

Sidang yang berlangsung tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023), itu berjalan alot.

Alasannya karena adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja.

Berdasarkan dokuman berita acara yang diterima Warta Kota, para anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menghasilkan tiga keputusan.

Ilustrasi buruh saat menuntut kenaikan gaji.
Ilustrasi buruh saat menuntut kenaikan gaji. (Grid.Id)

Berita acara itu turut diteken oleh Ketua merangkap anggota, Hari Nugroho pada Jumat (17/11/2023).

Putusan pertama, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha (a) 0,20.

Angka ini diperoleh dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15 persen.

Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.

Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alpha (a) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

Karena itu, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved