UMP

Dewan Pengupahan DKI Unsur Pengusaha Yakin Heru Bijaksana Tentukan UMP 2024

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha meyakini, Pj Gubernur DKI Jakarta akan bijaksana putuskan kenaikan UMP DKI 2024

dok pribadi
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman 

Namun pekerja menolak besaran UMP yang diajukan oleh para pengusaha.

“Dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kami yakni merekomendasikan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2024 itu memang tidak ada kesepahaman,” kata Nurjaman pada Sabtu (18/11/2023).

Menurut dia, unsur pengusaha telah merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta, dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta pada 2023.

Kenaikan angka itu didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.

“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya. (faf) 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved