UMP

Dewan Pengupahan DKI Unsur Pengusaha Yakin Heru Bijaksana Tentukan UMP 2024

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha meyakini, Pj Gubernur DKI Jakarta akan bijaksana putuskan kenaikan UMP DKI 2024

dok pribadi
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha meyakini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengambil keputusan yang bijaksana dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Diketahui, Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah telah menggelar rapat tertutup untuk membahas UMP 2024 di Balai Kota DKI, Jumat (17/11/2023) lalu.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pengusaha harus optimis bahwa pemerintah akan selalu mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

Jika UMP yang disetujui terlalu memberatkan pengusaha, dikhawatirkan juga bisa berdampak kepada pekerja.

“Kami harus yakin (rekomendasi dikabulkan), kalau nggak yakin ya kami nggak usah berusaha. Kami memutuskan UMP, bukan upah yang lain. UMP itu adalah safety net (jaring pengaman) untuk masa kerja karyawan yang satu tahun ke bawah, yang satu tahun ke atas itu akan diatur oleh skala upah yang dibuat oleh perusahaan masing-masing,” kata Nurjaman pada Sabtu (18/11/2023).

Baca juga: Pembahasan UMP DKI 2024 Berjalan Alot, Pengusaha Usulkan Rp 5,043 juta per Bulan

“Kenapa masing-masing? Karena masing-masing perusahaan akan berbeda karakter dan budaya tentang karakter perusahaan, misalnya otomotif itu tidak akan sama dengan perusahaan yang lainnya,” sambung Nurjaman.

Meski demikian, Nurjaman menyebut para pengusaha akan mempertimbangkan langkah ke depan jika Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mengabulkan rekomendasi mereka soal UMP 2024.

Namun dia tak menyebut, langkah yang akan diambil jika Heru memutuskan UMP tidak sesuai harapan pengusaha.

“Kami akan coba pertimbangkan, apabila pertimbangan atau usulan dari Gubernur itu masuk kepada aturan, ya kami bismilah,” imbuhnya.

Sementara untuk besaran UMP yang diajukan pengusaha adalah Rp 5,043 juta per bulan, pemerintah daerah Rp 5,063 juta per bulan, sedangkan unsur pekerja Rp 5,6 juta per bulan.

Baca juga: Kesejahteraan Guru Honorer Diharapkan Sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota

Besaran UMP yang diajukan pengusaha dengan pemerintah hanya selisih Rp 20.00 karena menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, tetapi formula alpha berbeda yakni 0,2 (pengusaha) dan 0,3 (pemerintah).

“Kami dari pengusaha sama ya (dengan pemerintah) usul pengusaha yang diwakilkan oleh Apindo, Kadin besarannya mengacu kepada PP 51 Tahun 2023,” ujar Nurjaman.

Diberitakan sebelumya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 mendatang.

Rapat yang digelar tertutup di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023) itu sempat berjalan alot, karena unsur pengusaha dan pekerja tidak menemukan kesepahaman.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan UMP pada tahun 2024 kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved