Pemilu 2024
Marak Baliho Kaesang, Bawaslu Jakbar Temukan 200 Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan
Jelang Pemilu 2024, banyak politisi yang melanggar. Mereka seenak jidat memasang baliho di sembarang tempat, seperti Kaesang Pangarep.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Baliho Kaesang di Jakarta Barat, yang dianggap warga merusak keindahan kota sehingga keberadaannya dikeluhkan. Bawaslu Jakbar sendiri menemukan banyak baliho yang melanggar karena mengandung unsur ajakan.
Beberapa Parpol, kata Rouf, sudah mengikuti imbauan tersebut dan beberapa lagi belum.
Namun, Rouf belum mengungkap parpol mana saja yang melanggar ketentuan itu.
Dia hanya memastikan jika pihaknya akan tetap melakukan pemetaan alat peraga yang melanggar hingga tanggal 27 November 2023.
"Intinya kalau tanggal 4 November sampai tanggal 27 November, untuk sosialisasi partai politik itu masih diperkenankan ya, tapi kalau untuk kampanye itu (mulai) tanggal 28 November," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
Pemilu 2024
baliho Kaesang
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Bawaslu Jakbar
APK (alat peraga kampanye)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.