Pemilu 2024

Marak Baliho Kaesang, Bawaslu Jakbar Temukan 200 Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan

Jelang Pemilu 2024, banyak politisi yang melanggar. Mereka seenak jidat memasang baliho di sembarang tempat, seperti Kaesang Pangarep.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Baliho Kaesang di Jakarta Barat, yang dianggap warga merusak keindahan kota sehingga keberadaannya dikeluhkan. Bawaslu Jakbar sendiri menemukan banyak baliho yang melanggar karena mengandung unsur ajakan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mencatat ada lebih dari 200 alat peraga yang melanggar ketentuan kampanye.

Pasalnya, alat peraga tersebut dipasang tidak pada waktu dan tempatnya.

Seperti diketahui, di Jakarta Barat banyak bertebaran baliho dan spanduk berbagai ukuran, mulai dari politisi DPRD DKI Jakarta hingga DPR RI.

Baca juga: Baliho Kaesang Bertebaran di Jakarta, Ray Rangkuti: Catat, Lokasinya Kena Pajak atau tidak

Malah banyak pula baliho putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Warga pun banyak kesal karena pemasangan spanduk dan baliho terkesan asal di sembarang tempat. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup menyebut bahwa pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut ditemukan di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat, sejak pengumuman daftar calon tetap (DCT) 4 November 2023 lalu.

Padahal, masa kampanye baru boleh digerilyakan pada 28 November 2023 nanti.

"Sekitar 200-an pelanggaran APK itu kami temukan dalam pemetaan sejak penetapan daftar calon tetap ya, 4 November (2023) kemarin," kata Rouf saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Baliho Kaesang Bertebaran di Indonesia, Rocky Gerung Suudzon: Penguasa yang Pasang, Mana Mungkin PSI

Menurutnya, bentuk pelanggaran itu ditemukan setelah pihaknya merujuk pada beberapa indikator.

"Yang melanggar itu dari sisi narasi sudah ada kata ajakan, pilih atau coblos gitu kan atau ada tanda paku atau tanda mencentang itu kan sudah mengandung unsur-unsur kampanye," jelasnya.

Selain itu, pelanggaran pemasangan alat sejumlah tempat umum seperti rumah ibadah, tempat-tempat pendidikan, jalan-jalan protokol dan tempat-tempat milik pemerintah.

"Itukan memang tempat-tempat yang dilarang ya (dipasangi APK)," ungkapnya.

"Terus kedua, dilihat dari segi etika sama estetikanya kalau spanduknya itu sudah robek, sudah kotor, usang, rubuh dan dikhawatirkan mencederai orang," lanjutnya.

Terkini, Rouf menyebut jika pihaknya telah melakukan penindakan dengan meminta kepada partai politik pemilik APK untuk menurunkan secara mandiri.

"Kami tetap memberikan imbauan karena kami prinsipnya kan pencegahan. Kami lakukan imbauan, itu kami berikan kepada pimpinan partai politik biar partai politik itu mengimbau kepada caleg-calegnya untuk menertibkan sendiri dulu lah," kata Rouf.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved