Pemilu 2024

Baliho Kaesang Bertebaran di Jakarta, Ray Rangkuti: Catat, Lokasinya Kena Pajak atau tidak

Jelang Pemilu 2024 ada upaya masif memperkenalkan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI lewat baliho. Masyarakat pun kesal.

Warta Kota/YULIANTO
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan ribuan baliho Kaesang yang terpasang secara sembarangan hingga merusak keindahan Kota Jakarta. Menurutnya, jika baliho ada di lokasi strategis, patut ditanyakan soal pajak yang dibayar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini keindahan Kota Jakarta tercemar oleh bertebarannya baliho bergambar Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, dengan tingkah jenaka.

Kaesang yang penuh percaya diri adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sedang digadang-gadang ikut Pilkada DKI Jakrta 2024.

Pada baliho yang bertebaran bertuliskan macam-macam kalimat masa kini yang mengundang mata masyarakat untuk melihat dan membacanya.

Baca juga: Baliho Kaesang Bertebaran di Indonesia, Rocky Gerung Suudzon: Penguasa yang Pasang, Mana Mungkin PSI

Misalnya beberapa baliho yang bertuliskan 'Politik Riang Gembira' dan Generasi Optim 15'.

Baliho tersebut sekaligus menampilkan wajah Presiden Jokowi, agar daya dobrak pengenalan lebih jos.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti buka suara terkait hal itu.

Dia mempertanyakan apakah baliho-baliho yang berterbaran di DKI Jakarta telah sesuai aturan yang disebutkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

"Apakah mereka telah melakukan pemeriksaan atas penempatan dan jumlahnya? Mestinya, jumlahnya juga dibatasi bukan saja demi menjaga keindahan kota, tetapi juga demi keadilan peserta pemilu," ucap Ray kepada Wartakotalive.com, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Baliho Kaesang Makan Korban di Bali, Roboh Timpa Orang hingga Luka, PSI Langsung Kasih Bingkisan

Menurutnya, peserta pemilu lainnya juga harus diberi kesempatan untuk membuat hal yang sama.

Apabila jumlah satu baliho dari peserta pemilu lain lebih banyak, tentu peserta pemilu lainnya akan kesulitan menempatkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

"Perlu juga dicek, apakah pada lokasi ditempatkannya baliho merupakan objek pajak atau tidak. Jika ia, tentu pajak dan biaya lainnya harus dicatatkan," jelasnya.

Ray meminta Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera bertindak.

Terlebih, baliho-baliho tersebut sudah mulai meresahkan pandangan mata warga dan mengganggu keindahan kota.

Baliho Kaesang di Jakarta Barat, yang dianggap warga merusak keindahan kota sehingga keberadaannya dikeluhkan. Satpol PP DKI mengaku tidak berwenang menertibkan baliho karena ada rekomendasi dari Kesbangpol DKI yang menyebutkan hanya boleh terpasang 14 hari.
Baliho Kaesang di Jakarta Barat, yang dianggap warga merusak keindahan kota sehingga keberadaannya dikeluhkan. Satpol PP DKI mengaku tidak berwenang menertibkan baliho karena ada rekomendasi dari Kesbangpol DKI yang menyebutkan hanya boleh terpasang 14 hari. (Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah)

"Alasan Satpol PP itu seperti mulai lempar bola dari satu instansi ke instansi lainnya. Warga tentunya tidak terlalu paham mana yang bertanggungjawab atas apa. Pemda DKI lah yang seharusnya langsung tanggap," tegas Ray.

"Jika tidak di bawah kewenangan Satpol PP, tentunya instansi lainnya diminta untuk segera melakukan pengawasan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved