Pilpres 2024

Ray Rangkuti Sentil Bawaslu yang Ogah Telusuri Isu Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran Dibantu Polisi

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran mesti memiliki bukti yang cukup

Warta Kota/YULIANTO
Founder lingkar Madani Ray Rangkuti 

Ray mengatakan jika memang tidak ditemukan seperti hal yang disebutkan dalam berbagai tayangan media sosial dan laporan media tersebut, maka dapat menghilangkan persepsi negatif masyarakat akan keterlibatan aparat dalam hal ini. 

"Jelas, inilah salah satu tugas dan fungsi Bawaslu yang dibiayai oleh negara dengan dana sampai puluhan triliun rupiah," tutup dia.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membantah ada bantuan dari pihak kepolisian dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran.

Ketua Koordinator Bidang Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jika elektabilitas Prabowo dan Gibran meningkat semenjak keduanya dipasangkan sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden 2024.

Baca juga: Ketua MK Baru Suhartoyo Berjanji Tidak Terkontaminasi Arus Pilpres 2024 Saat Bertugas Sebagai Hakim

“Membuktikan penerimaan masyarakat terhadap pasion capres-cawapres ini juga semakin membaik,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).

Dasco juga menyebutkan, pemasangan baliho Prabowo-Gibran dibantu polisi merupakan framing yang tidak masuk akal.

“Paslon Prabowo-Gibran di-framing seolah-olah dibantu oleh oknum kepolisian dalam rangka pemasangan baliho-baliho,” ucap Dasco.

“Padahal dengan survei yang terus meningkat, tentu tidak masuk akal kalau kemudian kami merancang sistem pemenangan dengan cara-cara curang seperti itu,” lanjutnya.

Menurut Dasco, TKN Prabowo-Gibran saat ini lebih fokus pada kerja-keria nyata dan mendekatkan diri kepada rakyat menjelang Pemilu 2024.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved