Pilpres 2024

Ray Rangkuti Sentil Bawaslu yang Ogah Telusuri Isu Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran Dibantu Polisi

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran mesti memiliki bukti yang cukup

Warta Kota/YULIANTO
Founder lingkar Madani Ray Rangkuti 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Dugaan polisi terlibat dalam pemasangan baliho calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, ogah ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila tak ada bukti yang jelas.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran mesti memiliki bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.

Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam mengawasi dan menelusuri apabila terjadi dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Saya tidak habis pikir membaca pernyataan Ketua Bawaslu RI yang meminta warga membuktikan agar isu pemasangan baliho oleh aparat dibuktikan. Saya tidak tau persis, apakah maksudnya hak itu dibuktikan oleh mereka yang menduga keterlibatan aparat atau oleh aparat sendiri," ucap Ray, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Baliho Kaesang Bertebaran di Jakarta, Ray Rangkuti: Warga Mulai Resah, Pemprov DKI Segera Bertindak

"Jika kedua belah pihak yang diminta untuk membuktikan hal ini, maka pertanyaannya apa sebenarnya fungsi dan manfaat Bawaslu ini," imbuhnya.

Sebagai badan pengawas pemilu, seharusnya Bawaslu RI masif untuk merespon jika terdapat temuan.

"Saat di mana banyak baliho bertebaran, dengan ukuran sangat besar dan dengan jumlah yang sangat masif, mestinya dapat jadi bahan awal bagi Bawaslu untuk melakukan fungsinya yakni pengawasan atas pengadaan, pemasangan dan peletakan baliho dimaksud," ungkap Ray.

Ray meminta Bawaslu segera bertindak dan menelusuri mekanisme awal mula terpasangnya baliho hingga adanya pencopotan.

"Dan kewajiban pengawasan itu, seharusnya makin meningkat manakalah ditemukan potongan video yang menggambarkan pemasangan dan sekaligus pencopotan baliho-baliho dimaksud. Apakah dilakukan dengan cara yang tepat atau tidak. Memilliki izin atau tidak. Dipasang di tempat yang diperkenankan atau sebaliknya," jelas dia.

Ray turut menyinggung bahwa ada satu media kredibel yang mengangkat judul adanya dugaan instruksi di kepolisian untuk memasang baliho di banyak tempat.

"Cara kerja jurnalistik telah melalui mekanisme seleksi yang ketat. Maka berita yang disajikan, selama tidak dibantah, merupakan data awal yang seharusnya menjadi awal bagi Bawaslu melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya," ucap dia.

"Yakni memastikan bahwa laporan dimaksud ditindaklanjuti dalam mekanisme pengawasan yang dimulai dengan permintaan data terhadap data yang dimaksud. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan melalukan klarifikasi terhadap pelaku seperti disebutkan dalam laporan tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, LIMA Indonesia meminta Bawaslu agar segera melakukan penggalian kebenaran informasi ini. 

"Bukan tugas warga untuk memastikan itu, tetapi merupakan kewajiban Bawaslu. Apalagi laporan itu sudah ditulis oleh media massa yang kredibel. Sekaligus agar hal ini tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved