Berita Jakarta

Rapelan Gaji PJLP DKI Rp 4,9 Juta Dibayar Bertahap, Pekan Depan Mulai Cair

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rapelan upah bagi penyedia jasa lainnya perorangan sudah mulai dibayarkan secara bertahap.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - Rapelan upah bagi penyedia jasa lainnya perorangan sudah mulai dibayarkan secara bertahap. 

“Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp 4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan Perubahan APBD 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.

“Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan,” ungkapnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved