Berita Jakarta
Rapelan Gaji PJLP DKI Rp 4,9 Juta Dibayar Bertahap, Pekan Depan Mulai Cair
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rapelan upah bagi penyedia jasa lainnya perorangan sudah mulai dibayarkan secara bertahap.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - Rapelan upah bagi penyedia jasa lainnya perorangan sudah mulai dibayarkan secara bertahap.
“Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp 4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan Perubahan APBD 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.
“Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan,” ungkapnya. (faf)
Berita Terkait:#Berita Jakarta
| Pohon Tumbang Tewaskan Pengemudi Mobil, Polisi Kerahkan Dua Unit untuk Pengusutan |
|
|---|
| Foto-foto Pengungkapan Kasus Penipuan Daring Jaringan Malaysia |
|
|---|
| Foto-foto Rencana Pembangunan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Jakarta |
|
|---|
| Foto-foto Cegah Pohon Tumbang, Petugas Pangkas Pohon Tua di Jakarta |
|
|---|
| Melihat Potret Miris Kehidupan Warga RW 13 Kemanggisan Jakbar, Masih yang BAB di Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.