Berita Jakarta

Rapelan Gaji PJLP DKI Rp 4,9 Juta Dibayar Bertahap, Pekan Depan Mulai Cair

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rapelan upah bagi penyedia jasa lainnya perorangan sudah mulai dibayarkan secara bertahap.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - Rapelan upah bagi penyedia jasa lainnya perorangan sudah mulai dibayarkan secara bertahap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rapelan upah bagi penyedia jasa lainnya perorangan sudah mulai dibayarkan secara bertahap.

Berkas administrasi pembayaran rapelan PJLP dapat diproses seluruh organisasi perangkat daerah(OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, para Kepala OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan memantau percepatan proses penyelesaian administrasi pembayaran rapelan PJLP mereka masing-masing pada akhir pekan ini.

Dengan begitu, mereka dapat segera langsung mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairannya kepada Kas Daerah (Kasda) pada Senin (13/11/2023).

“BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya,” ujar berdasarkan keterangannya pada Ahad (13/11/2023).

Baca juga: Heru Budi Hartono Janji Naikkan Gaji PJLP Sesuai UMP DKI Bakal Dilakukan November 2023

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapel PJLP yang tentunya akan membantu kesejahteraan mereka.

Tidak hanya menaikan gaji mereka dari Rp 4,6 jutaan menjadi Rp 4,9 jutaan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023, tetapi sisa kekurangan gaji mereka akan dirapel dari Januari sampai November 2023

“Semoga pada pekan depan, rapel PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan. Kami di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” pungkas Michael.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta berjanji bakal melakukan penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta per bulan usai pembahasan Perubahan APBD 2023.

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp 4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI sebesar Rp 4,9 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa langsung menaikan gaji PJLP sesuai UMP 2023.

Soalnya penyusunan dan penetapan gaji PJLP dilakukan, sebelum UMP 2023 diputuskan.

“Kan gaji PJLP itu waktu kami urus dari bulan Juni-Juli sudah masuk. Pada saat masuk (UMP 2023) itu di sistem kan harus menggunakan komponen, ya waktu dulu itu komponen yg dipakai masih paki komponen 2022,” kata Michael pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Kenaikkan UMP/UMK 2024, Menaker: Pengumuman Selambat-lambatnya 21 November

Sementara untuk kenaikan UMP 2023 itu, kata dia, dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada November 2022.

Persoalan ini, juga telah disampaikan kepada legislatif bahwa komponen yang dipakai untuk gaji PJLP masih Rp 4,6 juta per bulan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved