Berita Jakarta

Heru Budi Hartono Janji Naikkan Gaji PJLP Sesuai UMP DKI Bakal Dilakukan November 2023

Pj Gubernur DKI janji akan menaikkan gaji PJLP pada November disesuaikan dengan UMP DKI Jakarta 2023

Warta Kota
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta berjanji gaji petugas jasa lainnya perorangan (PJLP) akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi /UMP DKI 2023 mulai November mendatang.

Bahkan sisa duit gaji yang dimulai pada Januari 2023 lalu akan dirapel atau dibayarkan sekalian.

“Rapelan PJLP tahapannya APBD Perubahan. Begitu APBD-P disahkan baru bisa dilaksanakan, diperkirakan bulan November,” ujar Heru pada Jumat (20/10/2023).

Heru berharap, saat ini dokumen APBD-Perubahan 2023 masih diprosed di Kementerian Dalam Negeri.

Dia berharap, dokumen itu bisa dikembalikan ke Pemerintah DKI Jakarta untuk disahkan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

“Mudah-mudahan dari kemendagri bisa segera cepat balik ke kami,” imbuh pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini.

Baca juga: Sesuai UMP, Gaji PJLP Naik Jadi Rp4,9 Juta Pada Oktober 2023

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pemerintah daerah masih meninggu hasil evaluasi tentang APBD-Perubahan 2023 dari Kemendagri.

Setelah hasil evaluasi itu dikeluarkan, pemerintah daerah ahrus melakukan penyempurnaan APBD Perubahan.

“Rencananya setelah penyempurnaan, harus disampaikan dulu, biasanya kami ada Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan) dengan teman-teman DPRD, baru nanti diundangkan dalam bentuk Perda. Nah setelah jadi Perda, BPKD dan teman-teman seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus menyiapkan daftar pelaksanaan anggaranya atau DPA,” kata Michael.

Menurutnya, DPA secara teknis harus disusun terlebih dulu untuk anggaran alokasinya.

Secara pararel, SKPD harus menginventarisir jumlah PJLP, termasuk biaya tambahan rapelan yang dibutuhkan per bulannya.

“Kami berharap di minggu-minggu pertama bulan November adminsitrasi sudah bisa diselesaikan, sehingga di minggu kedua bulan November secara bertahap (dicairkan) karena ini per masing-masing SKPD,” imbuhnya.

Baca juga: Pemprov DKI Janji Penyesuaian Gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta Dilakukan setelah APBD Perubahan 2023

Berdasarkan catatannya, ada 724 SKPD yang mengalokasikan untuk penyesuaian gaji PJLP berdasarkan UMP 2023. Mereka mulai bisa minta pencairannya ke BPKD untuk dicairkan.

“Kalau ditanyakan kapan waktunya ya itu tadi di minggu kedua November kami berharap sudah mulai bisa cair per masing-masing SKPD,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta berjanji bakal melakukan penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta per bulan usai pembahasan Perubahan APBD 2023.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved